Menag: e-RKAM Terobosan Penting Tatakelola Madrasah

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Kemenag mengalokasikan hampir 10 triliiun untuk dana bos di madrasah setiap tahunnya.

Menurut menag anggaran tersebut bukanlah angka yang kecil. Anggaran 10 triliyun merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. tantangannya ada di kualitas belanja.  

“Apakah dana bos tersebut telah betul-betul dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran. Platform yang disebut e-RKAM atau rencana kerja dan anggaran madrasah berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas,” kata Menag saat meresmikan Program Madrasah Reform Realizing Education’s Promise dan Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), Rabu (21/10).  

Dijelaskan Menag Platform e-RKAM merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata.  

“Aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan imbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa,” ujarnya.  

“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana bos dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang, mulai tingkat satuan pendidikan madrasah, kantor kementerian agama kabupaten/kota, kanwil kementerian agama provinsi hingga pusat,” sambung Menag. 

Menag menambahkan dengan menggunakan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Contohnya, tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas yang besar hanya sekadar untuk mengirimkan LPJ dari madrasah ke kantor Kementerian Agama.  

Dengan e-RKAM juga dapat menghemat anggaran pembelian atk yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi.  

“Program ini semakin perlu disegerakan karena adanya pandemi global akibat covid-19. satuan pendidikan madrasah harus adaptif dengan kondisi new normal dengan tetap memaksimalkan akuntabilitas pengelolaan dengan menggunakan e-rkam. inilah saatnya kita melakukan transformasi digital di madrasah secara khusus dan di kementerian agama secara umum,” tutup Menag. (p/ab)