Luncurkan Perangkat ETLE Serentak dan Terbanyak, HD Raih Rekor MURI

By Abdi Satria


nusakini.com-Palembang- Penghargaan tersebut diberikan disela Launcing ETLE Nasional Presisi tahap II se Sumsel dalam Hari Bhayangkara di Mapolda Sumsel sebagai apresiasi atas upaya Pemprov Sumsel yang telah meluncurkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara serentak terbanyak di Kabupaten dan Kota.

Pemberian penghargaan kepada Gubernur Herman Deru tersebut dilakukan disela Launcing ETLE Nasional Presisi tahap II se Sumsel dalam Hari Bhayangkara di Mapolda Sumsel.

"Saya sangat apresiasi dengan rasa bangga. Karena inisiasi dan upaya kita menampakkan hasil yang sangat baik," kata Herman Deru.

Menurut HD, penghargaan tersebut akan menjadi semangat bagi semua pihak termasuk kepolisian dan jajaran Pemprov Sumsel untuk meningkatkan kinerja.

Kendati insiasi tersebut telah mendapatkan penghargaan, namun berbagai pihak khususnya jajaran Polda Sumsel harus tetap turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat terkait lalu lintas.

"Kita harus sampaikan jika ETLE ini buka cara untuk menghukum pelanggaran lalu lintas. Kita punya PR besar agar upaya ini tidak jadi persepsi bagi masyarakat. Kita harus banyak turun ke lapangan untuk memberikan literasi terkait aturan hukum lalu lintas," paparnya.

Termasuk juga edukasi tentang over dimensi dan over kapasitas.

"Pelanggaran ringan juga masih banyak dilakukan. Termasuk juga soal etika di jalan raya, misalkan memakai sandal jepit. Ini sebetulnya untuk keselamatan pengendara itu sendiri khususnya roda dua," jelasnya.

Hal itu, lanjutnya, dibutuhkan kerjasama berbagai pihak sehingga upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas dapat terwujud.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, ETLE menjadi salah satu cara untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

"ETLE ini cukup efektif. Oleh karena ini, ini akan terus kita kembangkan," katanya.

Dia menyebut, sejak pemberlakuan ETLE tersebut pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.

"Denda yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu," pungkasnya.(rls)