LKPD Pemkot Yogya Kembali Raih WTP, Capai 16 Kali Berturut-turut

By Admin


nusakini.com, - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kamis (17/4/2025). LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2024 dinyatakan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Predikat opini WTP itu sudah diraih Pemkot Yogyakarta ke-16 kali berturut-turut sehingga menunjukan kepatuhan dan kewajaran penyajian laporan keuangan serta akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban pengelolaan APBD. 

LHP LKPD 2024 Pemkot Yogyakarta itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK DIY Agustin Sugihartatik kepada Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nujanat. Hasto dalam sambutan mewakili Pemkot Yogyakarta dan segenap pemerintah kabupaten di DIY, mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sehingga seluruh kota kabupaten di DIY meraih predikat opini WTP atas LKPD 2024.

"Opini WTP tidak menjamin tidak ada fraud (kecurangan), tidak ada korupsi. Oleh karena itu WTP saja tidak cukup. Harapan saya dengan predikat WTP yang terbanyak di DIY ini akan mencerminkan bahwa kita (pemkot) memang clear and clean government," kata Hasto ditemui usai penyerahan LHP LKPD Pemkot Yogyakarta di Kantor BPK Perwakilan DIY.

Dalam penyerahan LHP LKPD itu, BPK RI menyatakan Pemkot Yogyakarta berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-16 kali. Sedangkan perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Yogyakarta telah menindaklanjuti rekomendasi BPK sebanyak 1.059 rekomendasi dari 1.137 rekomendasi atau 93,14 persen. Rekomendasi itu diberikan BPK sejak 2005.

"Tentu kita belum puas. Kita harus lebih tinggi lagi dari 93 persen. Oleh karena itu saya akan kawal ini bersama dengan Inspektorat. Saya kawal betul. Langsung saya bikin surat-surat perintah ke masing-masing OPD kita kasih deadline 60 hari. Targetnya 100 persen tertindaklanjuti, meskipun pasti ada yang sulit," tambahnya.

Hasto menegaskan Pemkot Yogyakarta telah menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut dari Rekomendasi BPK RI atas LHP LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2024. Hasil audit dari LKPD ini diharapkan akan menyempurnakan kinerja Pemkot Yogyakarta sebagai pertanggungjawaban amanah dari masyarakat. Setiap OPD, unit kerja maupun wilayah juga dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja yang telah diraih.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK DIY Agustin Sugihartatik mengatakan pemeriksaan LKPD berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan juga dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan. Pemberian opini WTP atas LKPD didasarkan pada 4 kriteria yaitu kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup.

"Kami mengapresiasi DPRD dan kepala daerah dan jajarannya sehingga bersama-sama berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ucap Agustin.

Menurutnya dengan capaian opini WTP seluruh kabupaten dan kota di DIY menunjukkan komitmen DPRD wali kota dan bupati untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik pengelolaan laporan keuangan yang terbaik. Namun dia menegaskan opini bukan merupakan kepastian bahwa laporan keuangan yang disajikan pemerintah sudah bebas dari kecurangan.

"Kami mengharapkan pemerintah kota dan kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari dari penyampaian LHP laporan keuangan ini," pungkasnya.(*)