Lebih Dari 33 Juta Pelanggan Kini Nikmati Stimulus Tarif Listrik

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah kembali memperpanjang keringanan tagihan listrik terhadap pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis kecil hingga bulan Desember tahun 2020. Paket stimulus ini melengkapi pemberian pembebasan penerapan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam nyala) dan biaya abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, upaya ini sebagai bagian dari bantuan negara dalam meringankan beban perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. "Dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk pandemi, ini (stimulus) sepertinya akan tetap berlanjut. Maka, negara hadir kembali melalui pembahasan berbagai lembaga, kami memutuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun 2020," kata Rida saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (11/8). 

Sebelumnya, kebijakan serupa juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah dengan memberikan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 50% bagi pelanggan subsidi 900 VA selama tiga bulan mulai dari April hingga Juni. 

"Setelah melihat pelaksanaanya dan mengantisipasi pandemi, Pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan kita sepakat perpanjang lagi 3 bulan hingga September melalui mekanisme yang sama," jelas Rida. 

Secara total, pelanggan yang menikmati insentif tagihan listrik mencapai kurang lebih 24,16 juta pelanggan R-1/450 VA. Sedangkan untuk pelanggan pelanggan R-1/900 VA bersubsidi mencapai 7,72 juta. Dari jumlah tersebut, Pemerintah telah menggelontorkan sebesar Rp12,18 triliun selama 9 bulan. "Ini sudah disepakati di angka itu, khususnya dengan Kementerian Keuangan," lanjut Rida. 

Rida menyoroti adanya perubahan data pelanggan pada golongan tersebut. Untuk bulan April-September jumlah pelanggan dari kedua golongan tersebut mencapai 31,63 juta, sementara pada periode Oktober-Desember sebesar 31,88 juta pelanggan. "Perlu diingat bantuan negara ini sifatnya sementara, tidak permanen," tegas Rida. 

Ringankan Beban UMKM 

Tak hanya bagi pelanggan rumah tangga, Pemerintah juga memperpanjang stimulus tagihan listrik bagi pelanggan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yakni bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA hingga Desember. 

"Sama seperti rumah tangga, semua (tagihan) rekening listrik bisnis (B-1) dan industri kecil (I-1) ditanggung oleh Pemerintah," ungkap Rida. Awalnya, Pemerintah telah memberikan diskon tagihan listrik untuk bisnis skala kecil dan industri kecil selama 6 bulan, mulai Mei sampai Oktober 2020. 

Secara keseluruhan, stimulus tarif listik untuk UMKM yang diberikan tersebut menjangkau sekitar 501 ribu pelanggan dari kalangan bisnis 450 VA dan 433 ribu pelanggan industri 450 VA. Adapun besaran tambahan subsidi listrik selama 8 bulan tersebut sebesar Rp151 miliar. "Dengan bantuan ini kami berharap mereka lebih survive dan lebih kuat lagi menangani pandemi Covid-19 ini," ujarnya. 

Nantinya, mekanisme pembayaran tagihan listrik akan dibayarkan oleh Pemerintah secara langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Semoga bantuan (tarif listrik) ini mendorong pulihnya perekonomian nasional," tutup Rida. 

Perluas ke Pelanggan Sosial, Bisnis, Industri dan Layanan Khusus 

Di samping rumah tangga dan UMKM, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020. 

"Dengan program stimulus ini agar mereka tidak lebih collapse, karena mungkin aktivitas kegiatannya turun, maka sekali lagi negara hadir untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum dan biaya beban ini untuk dibebaskan sementara dan langsung ini diberikan selama 6 bulan, terhitung bulan Juli-Desember. Kita berharap teman-teman yang berusaha di industri ini tidak kemudian melakukan PHK, tetapi juga membuka lagi usahanya, untuk kemudian sedikit banyak ikut memutar roda perekonomian nasional," ujarnya. 

Pemberian kompensasi tersebut berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas. Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya. 

Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA. 

Rinciannya, untuk golongan pelanggan sosial jumlah pelanggan yang menerima manfaat sebesar 660 ribu pelanggan dengan biaya sebesar Rp318,4 miliar, 566 ribu pelanggan untuk golongan bisnis dengan biaya Rp1,3 triliun dan 29,8 ribu untuk pelanggan industri dengan anggaran sebesar Rp1,4 triliun. Total, kebutuhan dana pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen selama 6 bulan sebesar Rp3,07 triliun. 

Secara keseluruhan, terdapat 33,64 juta pelanggan yang telah menikmati stimulus tarif listrik dari Pemerintah dengan menelan biaya sebesar Rp15,4 triliun. "Ini tentu saja akan sedikit banyak mempengaruhi cash flow PLN, dan kita sepakat, dengan Kementerian BUMN juga, untuk tetap menjaga cash flow PLN tetap sehat. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara," pungkas Rida.(p/ab)