Layanan Satu Pintu Dan Turunnya Biaya Pasang Baru Listrik

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) Jarman, dalam Coffee Morning yang diselenggarakan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (29/4/2016) menyampaikan, penerapan kebijakan Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik akan mengintegrasikan secara online proses bisnis dari PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO). 

Menurut Jarman, dengan layanan satu pintu tersebut, masyarakat cukup mendaftarkan penyambungan listrik kepada PT PLN (Persero) tanpa perlu repot lagi menghubungi atau berurusan dengan LIT TR. Jumlah prosedur mendapatkan listrik diperpendek dari lima menjadi tiga prosedur dan jangka waktu penyambungan semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari. 

Selain itu,lanjut Jarman, Pemerintah melakukan pengurangan biaya penyambungan listrik yang dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dan pengurangan biaya SLO yang dibayarkan kepada LIT TR dengan penurunan sebesar 20% dari biaya semula.(if/mk)