Laporkan Denny Tapi Komisioner Bawaslu Tidak Ada di Tempat, Hasan: Kami Akan Kembali Senin Nanti

By Admin


nusakini.com - Banjarmasin - Tokoh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hasan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Gubernur, Denny Indrayana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Sabtu (3/4/2021).

Namun sesampai di Bawaslu Kalsel, Seluruh komisioner Bawaslu tidak berada di tempat dan dikatakan kantor Bawaslu tutup di hari Sabtu. 

Menanggapi hal ini, pelapor Muhammad Hasan menyayangkan tutupnya kantor Bawaslu dan ketidakhadiran para komisioner Bawaslu Kalsel tersebut. 

Menurutnya, dalam UU dalam setiap tahapan pemilu atau tahapan pemilu ulang kantor Bawaslu tidak boleh ada yang tutup selama 7x24 jam. 

“Yang kita khawatirkan laporan kita yang tertulis ini bisa jadi akan kadaluarsa karena memang laporan di Bawaslu selalu ada tenggat waktu. Kalau terlambat bisa tidak menjadi perhatian lagi”, kata Hasan kepada awak media, Sabtu (3/42021). 

Lebih lanjut, Hasan mengatakan masyarakat Kalsel, khususnya masyarakat di Banjarmasin Selatan benar-benar menghendakin pemilu yang sesuai dengan harapan.

“Bawaslu sudah mewanti-wanti bahwa dalam tahapan pemilu ulang ini tidak ada kampanye, tidak ada pemaparan visi-misi. Tapi kita dapati ada salah satu kandidat yang terindikasi melakukan kampanye di Masjid. Kampanye saja sudah dilarang apalagi ini dilakukan di masjid. Di sini kami sebagai masyarakat Kalsel sangat menyayangkan masjid dijadikan ajang kampanye”, ujarnya. 

Hasan menambahkan, karena hari ini (Sabtu, 3 April 2021) semua komisioner Bawaslu tidak berada di tempat, maka Senin pagi mendatang, direncanakan Hasan akan kembali ke kantor Bawaslu. 

Sebagaimana diketahui dalam laporan yang akan diberikan ke bawaslu diceritakan bahwa pada, Rabu Tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona I RT.11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjar Masin Selatan, Kota Banjar Masin, Prov. Kalimantan Selatan, telah berlangsung sebuah kegiatan yang diduga adalah kegiatan Kampanye dengan cara mengumpulkan massa atau masyarakat di masjid Nurul Iman dan kemudian di Masjid tersebut berlangsung ceramah atau pidato yang disampaikan oleh Denny Indrayana.

Kegiatan tersebut jelas-jelas bukan merupakan kegiatan sholat subuh, karena sebelumnya Denny Indrayana telah melakukan sholat subuh berjamaah di masjid lain yakni masjid Jami’ Kamaruddin dan setelah sholat subuh berjamaah di masjid jami’ Kamruddin tersebut barulah Denny Indrayana menuju ke Masjid Nurul Iman dan sesampainya di masjid Nurul Iman, Denny Indrayana berpidato dan berorasi terkait hal-hal seputaran memperkenalkan atau mempromosikan dirinya, serta hal-hal yang berbau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel”, kata Hasan dalam laporannya.

Dalam laporan itu juga, menurut Hasan, Denny menyampaikan beberapa kalimat-kalimat yang pada pokoknya mengajak, menyerukan pemilihan pemimpin kalsel pada PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang akan berlangsung beberapa waktu kedepan.

“Kejadian ini patut diduga adalah sebuah peristiwa pelanggaran kampanye karena Denny Indrayana telah menggunakan sarana ibadah sebagai tempat kampanye dan selain itu pada Pemungutan Suara Ulang Pemililhan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, tidak ada lagi agenda kampanye”, tulis laporan tersebut. (*)