Laporan Keuangan Kemenkeu Tahun 2019 Sebagai Kementerian Mendapat Opini WTP

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Opini pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan dari Kementerian Keuangan atau BA 15 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2019.  

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019 di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Rabu (26/08). 

Dasar penyusunan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 dan PP nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  

Opini dari BPK untuk WTP dari BA 15 sudah 9 tahun berturut-turut. Kementerian Keuangan termasuk yang pertama kali yang mendapatkan WTP dan masih terus bisa mempertahankan hingga saat ini meskipun kompleksitas dari keseluruhan laporan keuangan sebetulnya juga berubah sangat banyak dari tahun 2011.  

Tahun 2011 pertama kali Kementerian Keuangan mendapatkan WTP walaupun pada saat itu masih menggunakan basis cash toward accrual. Jadi, belum betul betul menjalankan accrual-based yang seperti dimandatkan oleh Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Kemenkeu baru mulai melakukan BA 15 berbasis akrual pada tahun 2015 dan hingga tahun 2019.  

"Jadi, walaupun kita sudah bergerak dari cash toward accrual dan menjadi accrual-based, kita tetap bisa mempertahankan laporan keuangan WTP tersebut,” jelas Menkeu mengawali pemaparannya. 

Menkeu juga menjelaskan untuk laporan keuangan realisasi dari tahun 2019 yang sudah diaudit, dari sisi jumlah pendapatan dan hibah untuk tahun 2019 mencapai Rp1.556.788,97 miliar dimana ini adalah mencapai 86,27% dari target Rp1.804.618,39 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana penerimaan pendapatan negara dan hibah mencapai Rp1.539.713,97 miliar, maka kenaikan dari pendapatan negara adalah hanya 1,1%.  

“Ini menggambarkan beberapa hal. Pertama, kami melihat di tahun 2019 itu perekonomian mengalami tekanan yang sangat berat terutama dari faktor eksternal karena pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2019 adalah termasuk pertumbuhan ekonomi yang paling rendah semenjak terjadinya krisis ekonomi tahun 2008-2009. Kalau kita lihat dampaknya dengan penurunan dan pelemahan global ini adalah pada harga-harga komoditas yang terus mengalami penurunan,” ungkap Menkeu.  

Di sisi lain, dari belanja negara jumlah total untuk BA 15 sebesar Rp39.546,05 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp46.153,54 miliar. Jika dilihat dari komponennya belanja yang terealisir tahun 2019 yaitu hanya sebesar 85,68% dari total anggaran belanja terutama yaitu belanja barang dan belanja modal yang jauh di bawah dari yang dianggarkan.  

Untuk belanja pegawai, Rp21.461 miliar mencapai 99,48% dan tumbuh 5,4% dibandingkan dari tahun sebelumnya. Untuk belanja barang, Rp16.605,82 miliar atau hanya 73,21% dari yang dianggarkan dibandingkan tahun sebelumnya juga negatif growth sebesar -6,4 2%. 

“Untuk belanja modal juga terealisasir sebesar 1.479,23 miliar atau hanya 77,96% dari yang dianggarkan sebesar Rp1.897,39 miliar. Dalam hal ini, untuk belanja modal juga negatif growthnya cukup dalam dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar -17,58 %. Untuk realisasi belanja tahun 2019 ini penurunan sebesar 0,89% secara total atau sebesar Rp354,42 miliar dibandingkan total belanja tahun sebelumnya,” tutup Menkeu. (p/ab)