Langgar PPKM, Tiga Resto di Kebon Jeruk Disanksi

By Al


nusakini.com - Jakarta - Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjatuhkan sanksi penutupan operasi terhadap tiga tempat usaha kuliner yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Kasatpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifudin, ketiga tempat usaha ini ditindak 20 petugas gabungan saat giat cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk

"Mereka melanggar batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan. Kami langsung berikan sanksi penutupan selama 1x24 jam," jelas Isyap, usai memimpin giat ini.

Dia menjelaskan, tiga tempat usaha yang disanksi ini berlokasi di Jl Kelapa Dua Raya, Jl. Kebayoran Lama dan Jl. Arjuna Selatan.

Selain menindak tiga tempat usaha, lanjut Isyap, petugas juga membubarkan massa yang berkerumun di Jl Sukabumi Selatan.

"Penindakan ini agar masyarakat paham dan mematuhi peraturan di masa pandemi ini," tandasnya.