KPPBC TMP C Sampit Musnahkan Barang Ilegal Hasil Operasi Halilintar II

By Admin

nusakini.com-- KPPBC TMP C Sampit memusnahkan barang hasil penindakan operasi Halilintar II, berupa tembakau dan minuman keras ilegal pada Rabu (04/11). Operasi ini dilakukan bersama dengan Kepolisian guna memantau peredaran barang kena cukai ilegal. Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan yaitu 181.400 batang rokok ilegal berbagai macam merk dan 3.454 botol minuman keras. 

“Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah pemasaran BKC ilegal, hal tersebut terbukti dengan ditemukannya peredaran rokok dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang Cukai,” jelas Kepala KPPBC Sampit Hartono, seperti dikutip melalui laman DJBC pada Jumat (4/11). 

Modus operandi peredaran BKC ilegal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terputus, dimana para pengedar tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bisa dihubungi oleh pihak toko tempat dititipkannya barang tersebut.

Dari hasil analisis tersebut, KPPBC Sampit melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di atas. Selain itu, KPPBC Sampit juga memberikan info kepada kantor Bea Cukai di daerah produksi seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Atas info tersebut, kantor-kantor Bea Cukai di daerah produksi dapat membongkar pabrik-pabrik rokok ilegal dan melakukan proses penyidikan atas pelanggaran pidananya. (p/ab)