KPK Temukan Delapan Titik Rawan dalam Program Makan Bergizi Gratis, Transparansi Mitra hingga Keamanan Pangan Disorot
By Admin

Gedung KPK
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah risiko dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kajian dan monitoring yang telah dilakukan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lembaganya menemukan berbagai potensi kerawanan yang perlu segera dibenahi guna memastikan program berjalan efektif sekaligus meminimalkan peluang terjadinya korupsi.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan regulasi pelaksanaan program yang dinilai belum cukup kuat untuk mengatur keseluruhan proses, mulai dari perencanaan hingga pengawasan lintas instansi.
KPK juga menyoroti mekanisme bantuan pemerintah yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan biaya tambahan dan mengurangi efisiensi penggunaan anggaran yang seharusnya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat.
Selain itu, pendekatan yang terpusat pada Badan Gizi Nasional dinilai berisiko membatasi peran pemerintah daerah dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan operasional di lapangan.
Dalam aspek kemitraan, KPK menemukan potensi konflik kepentingan pada proses penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia layanan. Risiko tersebut muncul karena mekanisme seleksi dan standar operasional yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Persoalan transparansi juga menjadi perhatian. KPK mencatat perlunya penguatan akuntabilitas dalam proses verifikasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, pelaporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Tidak hanya terkait tata kelola keuangan, KPK turut menyoroti aspek keamanan pangan. Sejumlah dapur disebut belum memenuhi standar teknis yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan program secara aman dan berkualitas.
Lembaga antirasuah itu juga menilai pengawasan keamanan pangan masih perlu diperkuat melalui keterlibatan lebih aktif instansi yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan dan pengawasan obat serta makanan.
Temuan lainnya adalah belum tersedianya indikator keberhasilan yang terukur untuk menilai dampak program dalam jangka pendek maupun jangka panjang. KPK juga mencatat belum adanya pengukuran dasar terkait status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai acuan evaluasi.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan transparansi pemilihan mitra, serta peninjauan mekanisme pelaksanaan program.
Menurut Budi, langkah perbaikan tersebut penting agar program strategis pemerintah dapat berjalan lebih akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa membuka ruang bagi praktik korupsi. (*)