KPK Soroti Tata Kelola Program MBG, Nilai Risiko Penyimpangan Masih Tinggi

By Admin


Gedung KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan tata kelola dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari aspek perencanaan, mekanisme penganggaran, hingga potensi penyimpangan dalam operasional program nasional tersebut.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan program MBG dijalankan dengan nilai anggaran sangat besar, sementara kesiapan kelembagaan dan regulasi dinilai belum sepenuhnya matang.

Menurut dia, anggaran program MBG pada 2025 mencapai sekitar Rp85 triliun dengan tingkat serapan sekitar 60 persen. Pada 2026, nilai anggaran meningkat menjadi Rp268 triliun.

“Program nasional dengan anggaran besar harus dipastikan tidak membuka ruang penyalahgunaan,” kata Aminudin dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil kajian KPK, program MBG disebut belum memiliki blueprint komprehensif yang memuat target jangka pendek, menengah, dan panjang. KPK juga menilai indikator keberhasilan program belum terukur secara jelas sehingga akuntabilitasnya dinilai masih lemah.

Selain itu, KPK menemukan adanya ruang diskresi yang luas dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang praktik transaksional dan penyimpangan.

Dalam kajian tersebut, KPK juga menyoroti mekanisme penyaluran anggaran melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Menurut Aminudin, mekanisme itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan pengawasan karena tanggung jawab keuangan dianggap selesai saat dana ditransfer ke rekening yayasan, meski distribusi dan pengadaan makanan masih berlangsung.

KPK juga menilai pengembangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih menitikberatkan pada kuantitas dibanding penguatan pengendalian internal. Kondisi itu disebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan, termasuk munculnya kasus keracunan yang sempat terjadi di sejumlah daerah.

Di sisi lain, KPK menemukan dampak ekonomi program di daerah dinilai belum optimal. Dari sekitar 40 ribu pemasok SPPG, hanya sekitar 1,54 persen yang berasal dari koperasi desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Aminudin mengatakan KPK telah menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada 17 Maret 2026 untuk ditindaklanjuti melalui rencana aksi perbaikan. (*)