KPK Resmi Tetapkan Walikota Ambon Sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya.

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmj menetapkan Walikota Ambon Richard Louhennapessy (RL), dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin pembangunan minimarket. Richard kini telah ditahan di KPK.

"Kita akan menyampaikan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang tekait persetujuan izin, prinsip pembagunan usaha ritel di kota Ambon 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikai dan suap," Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

"KPK telah menetapkan ada tiga tersangka, antara lain RL, Wali Kota Ambon 2011/2016, dan periode 2017/2022," ujarnya.

Pegawai Pemkot Ambon juga ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menjerat seorang swasta di kasus ini.

"Disamping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon, dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon," ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Ambon diduga terjerat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon.

Di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (13/4) terlihat Richard Louhennapessy keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.04 WIB. Dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Richard bersama seorang tersangka lainnya digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Namun, masih belum dijelaskan siapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Firli menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Baik itu kepada Richard, ataupun kepada dua tersangka lainnya.

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)