KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Dugaan Suap HGB

By Admin


 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/ Dok. Ig

nusakini.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Tindakan hukum ini menyasar kantor PT Summarecon Bogor pada Senin, 21 September 2026.

Upaya pencarian barang bukti ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ungkap Budi kepada awak media. Pihaknya menegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu terus mendalami perkara yang ada.

Proses penyisiran ruangan di lokasi tersebut diyakini masih berlangsung hingga Senin sore. "Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus setiap perkembangannya," tambah Budi.

Sebelumnya, aparat penegak hukum telah mendatangi sejumlah lokasi penting untuk mencari petunjuk tambahan. Beberapa titik tersebut meliputi Kementerian ATR/BPN, kediaman tersangka Lampri di Bekasi, serta kantor pusat Summarecon di Jakarta Timur.

Dari rangkaian kegiatan penyidikan terdahulu, petugas berhasil menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Bukti-bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah pembukaan blokir HGB ini.

Kasus ini telah menjerat delapan orang tersangka dari berbagai instansi dan perusahaan swasta. Nama-nama petinggi seperti Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan pejabat BPN Sontang Coin Manurung masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, ada empat pihak swasta yang diduga kuat menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yang diduga terlibat adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Satu tersangka lain dari unsur swasta bernama Pahlevi juga telah ditahan oleh pihak berwenang. Penyidik terus menelusuri peran masing-masing tersangka dalam skema dugaan suap tersebut dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai barang bukti yang sangat fantastis. Uang senilai Rp106,3 miliar yang disita menjadi rekor tangkapan terbesar sepanjang sejarah operasi senyap KPK. (*)