KPK Bakal Tempatkan Pegawainya di MA untuk Pendampingan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencakan akan menempatkan pegawainya untuk melakukan pendampingan di Mahkamah Agung (MA). Pendampingan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus tindak pidana korupsi di lembaga peradilan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan di Jakarta, Sabtu (23/4/2016). Menurut Basariah, KPK akan berkoordinasi dengan MA untuk membahas masalah pendampingan ini. Sebab, ia yakin MA pun tidak ingin kasus korupsi terus terjadi di lembaga peradilan.

"Jadi mungkin ada hal-hal dan terobosan-terobosan yang kita lakukan apakah dalam hal kerja sama dengan menaruh orang-orang kita di sana (MA), ini sudah kita rencanakan," ujarnya.

Tapi menurut Basariah, KPK belum memastikan bentuk pendampingan tersebut, apakah dengan membentuk satgas atau pengawasan. Untuk itu, KPK akan membahasnya dengan MA dalam waktu dekat. 

Terlebih, MA juga telah mempunyai kode etik tersendiri. Sehingga, KPK tidak dapat begitu saja melakukan pendampingan tanpa berkoordinasi dengan lembaga atau institusi terkait. 

"Tapi nanti akan kita bicarakan apakah ini (pendampingan) memang diperlukan. Kalau menurut mereka belum (tidak dilakukan pendampingan), kalau memang diperlukan (KPK) akan masuk ke sana," ujarnya. (mk)