KPK Apresiasi Kementerian ESDM Dalam Hal Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pegawainya

By Admin

 

nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melakukan pembenahan sektor melalui penguatan sistem pencegahan korupsi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi pegawai Kementerian ESDM dalam asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (23/5/2016) pagi.

KPK mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh Kementerian ESDM dalam melakukan pencegahan korupsi. 

Ada tiga instrumen dasar guna memenuhi hal tersebut, yakni: 

1. komitmen pribadi untuk melaporkan harta kekayaan.

2.kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima. 

3. Melaporkan hal-hal yang diketahui oleh masyarakat ke KPK. 

“Tiga instrumen dasar itu menjadi instrumen pencegahan sekaligus bisa menentukan integritas organisasi,” kata perwakilan KPK di hadapan peserta asistensi di Hall Gedung Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (23/5/2016). 

“Meskipun hanya hukuman administrasi, masih terbukti efektif dalam pencegahan korupsi,” ujar perwakilan KPK. 

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian ESDM, Yond Rizal, menjelaskan tahun ini ditargetkan sebanyak 100% atau 933 orang telah melapor dan mengumpulkan LHKPN. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengharapkan LHKPN akan menjadi role model anti korupsi di masing-masing unit kerja Kementerian ESDM.(if/mk)