KPK Apresiasi Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas terbitnya Buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama".  

Buku ini merupakan kerjasama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diluncurkan bersamaan dengan Diseminasi Buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" secara webinar di Jakarta, Rabu (08/07). 

Diseminasi Buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" ini ikuti oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Hadir juga sebagai narasumber, Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK Sugiarto, dan Plt. Inspektur Jenderal Muhammad Tambrin. 

Turut hadir dalam Webinar ini para Dirjen, para Inspektur Wilayah di lingkungan Itjen Kemenag, Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), para Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia. 

Pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron berharap buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama ini mampu memberikan klarifikasi apa yang sesunguhnya disebut hadiah, infak, sedekah, upah dan jual beli yang kemudian banyak disamakan dengan gratifikasi.

"Buku ini bisa menjadi benang merah di antara benang-benang yang kelabu. Sebenarnya agama di Indonesia tidak ada yang menerima gratifikasi. Pada prinsipnya hadiah sesama antar anak manusia itu boleh, bahkan dianjurkan untuk saling memberi, selama itu tidak berkaitan dengan jabatan, syarat, dan tujuan," ujar Nurul. 

"Pemberian yang tidak boleh itu adalah pemberian kepada pejabat dengan maksud dan tujuan tertentu. Karena pemberian itu dikhawatirkan akan mempengaruhi ketika akan memutuskan kebijakan. Makanya dalam UU KPK No31/tahun 1999 pemberian hadiah kepada pejabat itu dilarang," sambungnya. 

Menurutnya, gratifikasi bisa juga disebut dengan pemberian kepada pejabat untuk sebuah investasi agar dapat mempengaruhi di kemudian hari. Berbeda dengan suap di mana ada perjumpaan fisik antara pemberi dan penerima suap, tentunya dengan kesepakatan. 

"Terima kasih kepada Kemenag yang telah memberikan gambaran dalam buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, supaya tidak terkesan kalau gratifikasi itu sama dengan hadiah. Infak dan sedekah itu beda dengan gratifikasi. Saya yakin buku ini akan mampu mencerahkan secara terukur tidak hanya secara hukum tapi juga secara sosiologi bahwa gratifkasi melanggar agama apa pun," tandasnya.(p/ab)