Korlantas Polri Kembali Buka Layanan SIM, STNK dan BPKB

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka layanan publik di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Samsat dan BPKB dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Masyarakat pun bisa kembali mengurus perpanjangan dan pembuatan SIM maupun STNK, serta pembuatan BPKB. 

 Hal itu dikatakan kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5). "Intinya, pelayanan sudah berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," ujarnya.

Kebijakan itu pun tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Oleh karena itu, keputusan perpanjangan penutupan pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB yang sebelumnya diketahui hingga 29 Juni, tidak berlaku lagi. Meski demikian, dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret-29 Mei 2020 tetap berlaku. Mereka hanya perlu melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu mengikuti proses pembuatan yang baru. (r/ab)