KLHK Tegaskan Sawit Bukan Tanaman Hutan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan sawit bukan tanaman hutan. Sampai saat ini pun tak ada rencana merevisi peraturan-peraturan terkait sawit.

"Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2).

Agus menyatakan sawit juga tak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri LHK P.23/2021.

Pihaknya saat ini justru tengah fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu imbas perkebunan sawit.

Menurut Agus, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan nonprosedural di dalam kawasan hutan telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial.

"Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan pihaknya akan menyelesaikan persoalan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan dengan mekanisme keterlanjuran. Mekanisme itu diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Ia berkata salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur dengan teknik agroforestry tertentu.

"Disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak," katanya. (CNN)