KKP – Kemenhub Kerjasama Percepat Ukur Ulang Kapal Perikanan dan Penerbitan Perizinan

By Admin

Foto/dok KKP  

nusakini.com - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu, di Jakarta, Kamis (27/7/2017). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono.

Fokus perjanjian kerja sama ini adalah melakukan pengukuran ulang cepat sejumlah 15.800 kapal penangkap ikan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.480 kapal sudah selesai diukur ulang. “Sisanya kita berusaha melakukan gerai perizinan maupun gerai pengukuran di lokasi-lokasi nelayan. Jadi kita jemput bola sebenarnya. Bersama-sama antara Kemenhub dengan KKP. Kita akan masuk di 32 provinsi. Besok kami akan ke Batang, Senin ke Probolinggo, dan terus setiap tiga atau dua hari sekali kita jalan. Kita targetkan Oktober selesai,” ungkap Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja usai penandatanganan nota kesepahaman.

Selanjutnya, Kemenhub akan menyampaikan data hasil ukur ulang kapal penangkap ikan kepada KKP untuk pemeriksaan data perizinan kapal perikanan, dan akan membantu melakukan verifikasi dokumen kapal dengan memberikan halaman depan Gross Akta seluruh kapal perikanan. Selain itu, Kemenhub juga akan membantu penyelesaian dokumen kapal perikanan bantuan (surat ukur dan Gross Akta) dan KKP akan menyampaikan posisi/sebaran kapal bantuan di daerah untuk memudahkan melakukan pengukuran.

Penyelesaian dokumen Gross Akta kapal penangkap ikan bantuan tahun 2010-2016 dilaksanakan dengan mengundang pegawai pembantu pendaftaran kapal bantuan sesuai dengan lokasi kapal tersebut di daerah masing-masing.

Secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan; tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan; pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; fasilitasi perijinan/administrasi satu atap; monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan; sosialisasi pengukuran kapal oleh kementerian perhubungan kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.

Dalam kerja sama ini, DJPT bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan UPT Pelabuhan Perikanan; memproses pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang berupa Penerbitan SIUP, Buku kapal perikanan, dan SIPI/SIKPI; melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan; melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan; melakukan pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan; dan menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.

Adapun Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan; melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (KANPEL) Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP); melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian penerbitan dokumen status hukum kapal penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen kapal penangkap ikan melalui verifikasi atau pengukuran ulang, dan penyamaan data kapal penangkap ikan; melaksanakan penerbitan dokumen status hukum kapal berupa penerbitan surat ukur kapal, halaman tambahan pada Grosse Akta pendaftaran kapal atau menerbitkan Grosse Akta dan surat tanda kebangsaan kapal penangkap ikan (pas besar dan surat laut); melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; melakukan verifikasi dengan stempel merah; serta menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini akan berlaku sampai dengan 30 April 2018 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Penyerahan Gross Akta dan Buku Kapal Perikanan

Dalam penandatanganan yang turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut juga dilaksanakan penyerahan Gross Akta kapal perikanan dan kapal perikanan bantuan, serta penyerahan Buku Kapal Perikanan terhadap beberapa kapal yang telah diukur ulang.

Menteri Susi mengatakan, pemerintah telah mengerahkan upaya yang besar demi percepatan pengukuran ulang dan penerbitan SIUP/SIPI ini agar kapal perikanan Indonesia dapat secepatnya kembali melaut. Untuk itu, ia meminta agar pengusaha dan nelayan mau bekerja sama dengan bersedia mengukur ulang kapalnya.

“Kita mengerahkan seluruh effort yang ada supaya para pemilik kapal dapat secepatnya melaut untuk menangkap ikan, untuk konsumsi, dan bisnis bagi para pengusaha perikanan Indonesia. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita harapkan akan cepat selesai, tidak ada halangan macam-macam. Jadi pemilik-pemilik kapal yang dulu tidak mau diukur, harus mau diukur,” tutur Menteri Susi.

Menteri Susi berpendapat, seharusnya pengusaha dan nelayan bersifat kooperatif dan mau mengukur ulang kapalnya karena pemerintah telah memberikan kemudahan dengan melakukan pemutihan (pembebasan pidana atas pelanggaran perikanan). “Kita mohon beberapa kota yang selama ini menolak untuk diukur ulang harus mau, misalnya di Tegal, di Batang, di Belawan, di Rembang yang selama ini tidak mau diukur ya harus mau diukur. Kita ini pemerintah, punya aturan dan kita sudah melakukan semua usaha pemutihan yang bisa kita lakukan,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya upaya yang dilakukan pemerintah adalah demi kebaikan bangsa Indonesia. “Saya yakin baiknya pemerintah ini bisa kita share bersama-sama. Harapannya karena sudah ada pemutihan, semuanya bersedia diukur ulang. Kalau kita tertib, kalau kita bisa menyelesaikan ini banyak kemanfaatan yang kita peroleh,” harap Budi.

Menteri Susi menambahkan, dari pengukuran ulang terlihat jika Indonesia benar-benar bangsa bahari yang memiliki kapal-kapal besar. Indonesia bisa menjadi negara yang kaya jika dapat mengelolanya secara baik. “ Yang bilang kapalnya segede-gede perahu, kecil, tidak bisa ke high seas (laut lepas), yang ngomong begitu harus lihat kenyataan di lapangan. Kapal kita lihat di Google Fishing Watch sampai ke high seas, sampai ke Madagaskar sana,” tambah Menteri Susi bersemangat.

“Nelayan Sulawesi Selatan saja sampai ke Australia cari teripang. Kapalnya 10 GT. Apalagi ini 10 GT hanya di kertas (markdown), aslinya 70, 120, ada yang 200 GT. Sebetulnya bangsa kita bangsa bahari tapi selama ini takut, ngumpet dari kapal-kapal asing yang besar-besar. Sekarang tidak ada lagi (kapal asing), laut milik bangsa kita. Sekarang bangsa kita harus mau diajak benar. Kalau tidak mau diajak benar susah bangsa kita maju. Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) harus mendata penghasilan pemilik kapal, pemilik kapal juga harus bayar pajak. Kalau tidak tidak bisa dapat pendapatan, kita defisit lagi.” tuturnya lagi.

Adapun terkait penyerahan Grosse Akta kapal perikanan bantuan KKP terhadap Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan koperasi nelayan dari beberapa daerah, Menteri Susi berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Menteri Susi ingin agar penyerahan Gross Akta ini dapat mempermudah urusan nelayan-nelayan kecil melaut dan mendorong kelompok nelayan di daerah-daerah berkembang dengan cepat.(p/mk)