KKP Kembali Tangkap Lima Kapal Ikan Asing Ilegal

By Admin

Foto/Ilustrasi   

nusakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Setelah sebelumnya menangkap 34 (tiga puluh empat) KIA selama periode bulan Maret 2017, kali ini 5 KIA berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada periode 5 – 9 April 2017.

Penangkapan 5 (lima) kapal tersebut ditangkap di perairan Selat Malaka dan perairan ZEEI Laut Cina Selatan oleh dua armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP HIU 12, dan KP Hiu Macan 01.

Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 7 April 2017, KP HIU 12 menangkap satu KIA Malaysia di perairan selat Malaka (Teritorial Indonesia). Kapal yang ditangkap yaitu KM. PKFB 1089 yang diawaki oleh 4 orang berkewarganegaraan Myanmar, kapal ditangkap ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

Berikutnya pada tanggal 9 April 2017, KP. Hiu Macan 01 juga berhasil menangkap empat KIA berbendera Vietnam, yaitu: 1). KM. BV 0329 TS, berpasangan dengan 2). KM. BV 0216 TS, dan 3). KM. BV 0216 TS, berpasangan dengan 4). KM. BV 0329 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 31 orang berkewarganegaraan Vietnam. KIA tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa ijin (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), serta menggunakan alat tangkap terlarang Pair Trawl.

Empat KIA berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu Macan 01 dikawal ke Pangkalan PSDKP Pontianak. Sedangkan satu kapal Malaysia hasil tangkapan KP HIU 12 di kawal ke Pangkalan PSDKP Batam. Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.(p/mk)