KKP kembali Tangkap Kapal Asing Ilegal di Perairan Kupang

By Admin


nusakini.com - Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang diduga pelaku illegal fishing berbendera Timor Leste, Fu Yuan Yu 831, pada Rabu (29/11/2017) lalu. Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 pada titik koordinat 11°09,943’S – 126°12,441’E, perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 573. Saat ini kapal tersebut berada di Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang untuk penyidikan lebih lanjut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, kapal berukuran 598 Gross Tonnage (GT) dengan alat tangkap gillnet tersebut merupakan milik Fred Ho/Best Sea Foods (ET) Ld dari Timor Leste yang dinahkodai warga negara Tiongkok bernama Wong Zhi Yi. Pada saat pemeriksaan kapal, ditemukan 6 (enam) bendera negara berbeda yang diduga untuk melancarkan kegiatan illegal fishing di berbagai perairan dunia.

“Kapal ini ditangkap saat menangkap ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan bendera Timor Leste dan Tiongkok. Tetapi saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal terdapat 4 bendera lainnya. Keenam bendera tersebut adalah Timor Leste, Indonesia, Malaysia, Tiongkok, Filipina, dan Singapura. Dalam aturan internasional double flagging atau multiple flag itu tidak dibenarkan,” ungkap Menteri Susi saat memberikan keterangan pers di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017) lalu.

Awak Kapal Perikanan (ABK) Fu Yuan Yu 831 yang diamankan adalah sebanyak 21 ABK yang 9 merupakan warga negara Tiongkok, 3 warga negara Myanmar, 3 warga negara Vietnam, dan 6 WNI.

Menteri Susi dalam konferensi pers yang turut didampingi Duta Besar Timor Leste untuk Indonesia Alberto Xavier Pereira Carlos, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, dan Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo mengungkapkan, Fu Yuan Yu telah menjadi target operasi KKP sejak April 2017 lalu. Ia menyebutkan, berdasarkan data dan informasi Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP dan rekaman Automatic Identification System (AIS), Fu Yuan Yu 831 diduga telah melakukan illegal fishing di WPPNRI 573 sejak Agustus 2017.

Data Analisis AIS pergerakan kapal Fu Yuan Yu 831 menunjukkan bahwa kapal tersebut terdeteksi masuk dan beroperasi di WPP 573 sebanyak 19 kali.


“Kita menyita barang bukti kurang lebih 35 ton ikan tangkapan kapal Fu Yuan Yu 831, termasuk ikan Hiu Macan yang dilindungi,” tutur Menteri Susi. Menurutnya hasil tangkapan tersebut akan dilelang dalam waktu dekat. Oleh karena itu, KKP mengundang para pengusaha dan pembeli yang berminat untuk membeli ikan tersebut.

Atas kejahatan illegal fishing tersebut, pemilik dan nahkoda kapal Fu Yuan Yu 831 terancam sanksi berdasarkan Pasal 92 dan Pasal 93 ayat 2 Undang-undang Perikanan.

Sinergi Indonesia – Timor Leste Perangi Illegal Fishing

Terkait kasus kapal Fu Yuan Yu 831, Duta Besar Timor Leste Alberto Xavier Pereira Carlos memastikan bahwa pihaknya, Pemerintah Timor Leste, tidak pernah menerbitkan izin penangkapan ikan bagi Fu Yuan Yu 831 di WPP 573, lokasi kapal tersebut tertangkap.

Sepakat dengan pemerintah Indonesia, Alberto menyebut bahwa illegal fishing tak hanya menjadi musuh Indonesia tetapi juga di negaranya. Ia mengaku, Timor Leste bahkan merugi hingga jutaan dolar Amerika Serikat (USD) setiap tahun akibat praktik tersebut. “Sebagaimana kita tahu Timor Leste setiap tahun merugi, rugi USD45 juta dari illegal fishing,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Indonesia, pemberantasan illegal fishing telah menjadi salah satu fokus pemerintah Timor Leste. Oleh karena itu, Indonesia melalui KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry, and Fisheries Timor Leste telah menandatangani Joint Communique pada 26 Januari 2016 lalu. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia dan Timor Leste akan bekerja sama dan berkoordinasi dalam penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

“Sebagaimana kita tahu, Timor Leste dan Indonesia sangat dekat, dua negara tetangga yang sudah bekerja sama dengan erat mulai dari beberapa waktu yang lalu untuk Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing,” terang Alberto.

Menurutnya, Indonesia dan Timor Leste memiliki kesamaan persepsi dan pandangan mengenai IUU Fishing yang tak boleh dibiarkan terjadi di mana pun di dunia. Dan oleh karena itu Indonesia dan Timor Leste perlu bahu membahu mengatasi persoalan ini.

“Kami sangat menghargai kerja sama ini dengan Indonesia. Kami senang berdampingan dengan Ibu Susi. Apa program Ibu Susi yang sesuai dengan program kami pasti kita akan akan kerja sama combate (melawan) illegal fishing di Timor Leste,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Alberto juga memaparkan bahwa belum lama ini, pemerintah Timor Leste telah menangkap 15 kapal pelaku illegal fishing. Untuk itu, ia mengundang tim Indonesia untuk bergabung melakukan penyidikan bersama tim Timor Leste. *(p/ma)