KKP Berwenang Tegakkan Hukum di ZEE Indonesia

By Admin


nusakini.com - Dalam penegakkan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan melakukan penegakkan hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Perikanan. Pada pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juga dijelaskan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran, penanggulangan pencemaran di laut, lalu lintas kapal, salvage, dan sarana bantu di Perairan Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dikatakan bahwa, negara pantai wajib melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan setiap orang terhadap hukum yang berlaku di laut Indonesia termasuk ZEE.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa juga mengatakan, dalam kewenangannya menjaga kedaulatan, tidak ada kewajiban dari hukum internasional bahwa kapal pengawas perikanan harus terdaftar di Internasional Marine Organitation (IMO). Lelaki yang akrab disapa Otta ini menjelaskan bahwa IMO Number adalah implementasi dari SOLAS Convention khususnya mengenai Ship identification Number yang diperkenalkan pada 1987 setelah pengadopsian IMO Resolution A.600(15) yang telah dicabut dengan IMO Resolution A.1078(28) tanggal 4 Desember 2013.

“Pada resolusi A.1078(28) disebutkan bahwa tujuan IMO number adalah enhance maritime safety and pollution perevention and to facilitate the prevention of maritime fraud dan tidak berkaitan dengan kapal yang berfungsi untuk pelaksanaan penegakan hukum”, jelas Otta, dalam pertemuan dengan pakar-pakar hukum internasional dan hukum laut serta pakar penengakkan hukum di Gedung Mina Bahari 1, Kamis (7/4).

Lebih lanjut, Otta menjelaskan, pada pasal 69 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, bahwa Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang memiliki tugas pengawasan dan penegakkan hukum di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Dalam UNCLOS, juga tidak ada perincian mengenai government ship. Dia menambahkan, selama ini kapal pengawas yang beredar telah diberi identitas oleh KKP.

“Kapal pengawas perikanan telah diberikan tanda pengenal yang jelas berupa lambang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nomor lambung dan tulisan “Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”, pungkas Otta.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hasjim Djalal, Hikmahanto Juwana, Arif Havas Oegroseno, Melda Kamil, Kresno Buntoro, Laksda Didik Wahyudi, Yunus Husein, dan Fred S. Lonan.(mk)