KIA Pelaku Illegal Fishing Dilelang, Ini Tanggapan Menteri Susi

By Admin

Foto/dok. KKP  

nusakini.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi lelang barang rampasan berupa kapal perikanan asing (KIA) hasil pemberantasan illegal fishing. Dalam informasi yang disebar melalui surat kabar tersebut disebutkan, pelelangan diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Susi mengungkapkan, sampai saat ini, Senin (24/7/2017), saat dirinya memberikan konfirmasi, tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang ditangkap karena melakukan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman.

Menurutnya, meskipun putusan dirampas oleh negara menjadi sebuah opsi, namun kapal tersebut bukanlah untuk dilelang. “Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini,” ungkap Menteri Susi.

Menteri Susi menilai, KIA asing tak boleh dibiarkan beroperasi di Indonesia karena hanya akan kembali melakukan pencurian ikan. Banyak praktik pencurian ikan terjadi dengan menggunakan kapal eks-asing. “Perlu juga dimengerti apakah tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekedar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya. Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yg sudah laten terjadi sejak lama,” tambah Menteri Susi.

Menteri Susi juga heran dengan informasi lelang yang beredar. Dalam pengumuman tersebut dikatakan limit harga untuk calon peserta lelang senilai Rp186 juta. Padahal, setidaknya harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer sudah mencapai Rp1 miliar. “Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita,” tandas Menteri Susi.

Sebagai informasi, dalam pengumuman tersebut dimuat bahwa KPKNL Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan lelang terhadap barang rampasan berupa kapal perikanan asing di antaranya KNF 7444, KM. SLFA 5066, dan KM. KNF 7858, dengan berbagai kelengkapannya. Disebutkan, lelang dilaksanakan hari ini, Senin (24/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Namun, dari informasi terakhir yang didapat, lelang tersebut ditunda hingga waktu yang tak ditentukan. (p/ma)