Keunggulan Produk Yang Memiliki Izin Edar

By Admin


Oleh : Marnisa

Pendamping LPHD Liagu, KPH Kota Tarakan, Kalimanntan Utara


nusakini.com - Wilayah kerja saya saat ini di KPH Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara, saya merupakan Tenaga Bakti Rimbawan yang di tempatkan di KPH Kota Tarakan. Tahun 2020 ini saya dipercayakan untuk mendamping LPHD Liagu yang merupakan salah satu wilayah kelolah KPH Kota Tarakan.

 

KPH Kota Tarakan sendiri telah memiliki beberapa produk HHBK salah satunya adalah Minyak Kayu Putih dan Madu Kelulut yang di kelolah oleh Koperasi KPH Kota Tarakan yang bermitra dengan beberapa KTH binaan KPH Kota Tarakan. Seluruh produk yang ada di KPH Kota Tarakan sendiri telah memiliki izin edar. Minyak Kayu Putih telah memiliki izin edar dari BPOM RI dan untuk produk Madu Kelulut sendiri telah memiliki ijin P-IRT atau ijin Pangan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Ijin P-IRT ini diberikan pada industri pengan skala usaha kecil, menengah (UKM) atau rumahan. Meskipun hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, tetapi I-PRT merupakan jaminan bahawa produk ini sangat aman loh. Hal ini karean pendaftaran PIRT harus melampirkan hasil uji laboratorium bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Karena produk madu kelulut yang kami produksi telah memperoleh P-IRT sehingga ada masyarakat yang berada di luar kawasan yang juga mengembangkan madu kelulut berkeinginan untuk memperoleh P-IRT. Maka saya diminta untuk bekerjasama dan mendampinginya untuk memperoleh P-IRT karena saya telah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Saat ini saya juga membantu mendampingi salah satu anggota kelompok usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang di bawah binaan KPH Kota Tarakan untuk memperoleh P-IRT dimana produk yang akan dikembangkan adalah produk turunan dari produk perikanan yaitu udang dalam bentuk Sambel Petis,selain itu telah menerima bantuan alat ekonomi produktif dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Kalimantan berupa botol kemasan produk. Selama ini dilapangan banyak kita jumpai para para pelaku usaha hutan sosial yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk yang memiliki izin edar, akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftarkan produknya juga rendah. Padahal jika mereka bisa mendapatkan izin edar untuk produknya akan banyak sekali keuntungan dan manfaat yang bisa mereka dapatkan.


Selain Manajemen usaha yang merupakan langkah awal yang perluh diperhatikan untuk mencapai kunci kesuksesan, legalitas dari produk juga harus menjadi perhatian meskipun usaha yang kita jalankan tergolong kecil. Banyak manfaat dan keunggulan yang kita peroleh jika produk kita memiliki izin edar. Oleh karena itu, sudah waktunya para pemilik produk dari hutan sosial ini sadar akan pentingnya mendaftarkan produk dan mendapatkan izin agar dapat bersaing dengan produk lain, mengingat saat ini persaingan semakin ketat dengan menjamurnya berbagai macam jenis produk yang berkualitas. Kalau dibiarkan seperti ini tentu produk kita akan tergeser khususnya produk hasil hutan, karena salah satu cara yang digunakan untuk meyakinkan konsumen terhadap produk kita adalah dengan didapatkan perizinan yang legal. 

Walaupun pengolahannya menggunakan alat yang sederhana dan skala yang kecil tapi produk kita telah mengantongi izin, yang tentunya sudah melalui beberapa tahap uji. Proses uji ini sendiri dilakukan oleh dinas yang terkait sehingga produk yang lolos seleksi benar-benar layak dan berstandar. Salah satu faktor penyebab para pelaku usaha enggan untuk mengurus perizinan produk mereka adalah adanya pola pikir bahwa saat mengurus izin edar akan memerlukan dana dan kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk yang memiliki izin edar. Padahal, jika mereka mendapatkan izin edar untuk setiap produknya banyak manfaat dan keunggulan yang didapatkan,diantaranya yaitu :

Produk akan layak beredar

Produk bebas untuk dipasarkan dengan luas

Terjaminya keamanan dan mutu dari produk

Kepercayaan konsumen meningkat

Meningkatnya nila jual produk 


Kami harapkan setelah mengetahui keunggulan produk yang memiliki izin edar , maka para pelaku usaha khususnya yang di bidang kehutanan sadar akan pentingnya untuk segera membuat izin edar. Sudah saatnya produk – produk dari Perhutan Sosial bersaing dengan produk modern di pasaran dan menjadi minat para konsumen.