nusakini.com--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadja mengharapkan dua hal dari pemerintah terkait reformasi birokrasi di instansi pemerintahan. Selain melakukan reformasi birokrasi dalam remunerasi, juga terhadap mindset, kinerja dan kerjasama antara lembaga.  

Dalam reformasi birokrasi, harus mengedepankan hak-hak aparatur sipil negara (ASN). “Pemerintah jangan hanya menuntut kewajibannya saja tetapi haknya tidak kita penuhi. Hak ASN harus kita berikan dulu baru kita bisa menuntut kewajibannya," kata Ketua KPK Agus Rahadja dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI di Jakarta, Senin (30/5).  

Dalam acara tersebut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Letjend (Purn) Agus Widjojo, dan Ketua Ombudsman Amzulian Rivai.  

Agus menggambarkan tentang Bripka Seladi, polisi yang menjadi pemulung di Kota Malang. Menurut Agus, tidak hanya Bripka Seladi saja tetapi juga ada beberapa polisi yang usai menjalankan tugasnya menjadi aparat penegak hukum, namun juga memiliki pekerjaan sampingan yang jauh dari momok penegak hukum. "Dalam kasus Bripka Seladi dan polisi lain di Malang, negara seharusnya merasa bersalah karena kita menuntut mereka bekerja dengan baik tetapi kita tidak memberikan hak-hak mereka untuk bisa bekerja dengan baik," kata Agus.  

Hal kedua yang diharapkan KPK yaitu tidak adanya perbedaan antar pejabat negara. Dia menggambarkan agar supir di Kementerian PANRB gajinya harus sama dengan supir yang ada di Lemhanas. "Reformasi birokrasi jangan dibeda-bedakan," kata Agus.  

Menurut Agus, dalam reformasi birokrasi, Presiden harus memberikan tugas pada kementerian yang mempunyai power yang kuat, misalnya Menteri Keuangan. "Reformasi birokrasi jangan diserahkan pada kementerian yang tidak kuat betul, mungkin Menpan bisa bekerjasama dengan Menkeu sehingga bisa bekerja dengan baik," kata Agus.(p/ab)