Ketika Kena Blacklist di SLIK OJK, Apakah BI Checking Anda Bisa Bersih Kembali?

By Admin


JAKARTA, NUSAKINI.com -- Apakah Anda sedang mengalami masalah dengan BI Checking atau SLIK OJK?

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk keluar dari blacklist (daftar hitam) BI Checking atau SLIK OJK?

Anda perlu memahami bagaimana proses kamu masuk dalam blacklist BI Checking atau SLIK OJK.

Dikutip dari YouTube Fintech ID pada Senin, 18 Maret 2024, jika Anda sudah terdaftar dalam blacklist, kemungkinan besar Anda memiliki masalah hutang yang belum diselesaikan sebelumnya.

Contohnya, Anda mungkin memiliki tunggakan pembayaran di pinjaman online (pinjol) atau lembaga keuangan lainnya yang hingga saat ini belum kamu lunasi.

Ketika Anda mencoba mengajukan pinjaman di tempat lain, permohonan pinjaman tersebut akan ditolak karena riwayat pembayaran Anda yang buruk. Pertanyaannya adalah apakah blacklist ini bisa hilang dengan sendirinya?

Proses pemulihan dari blacklist BI Checking atau SLIK OJK membutuhkan waktu yang sangat lama dan bahkan mungkin sulit untuk dihilangkan.

Mengapa? Karena Anda memiliki tunggakan atau nilai hutang yang harus kamu lunasi terlebih dahulu.

Untuk membersihkan nama Anda dari blacklist, langkah utamanya adalah dengan melunasi semua hutang yang Anda miliki.

Setelah itu, proses pemulihan membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya, Anda perlu menunggu sekitar dua hingga tiga bulan untuk status Anda kembali bersih dan Anda dapat mengajukan pinjaman kembali.

Namun, bagaimana jika Anda sudah melunasi hutang dan membutuhkan akses kredit dengan segera?

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu meminta bukti pelunasan hutang dari aplikasi pinjaman online atau lembaga keuangan tempat berhutang sebelumnya.

Dengan bukti pelunasan tersebut, Anda bisa mengurus pemulihan status BI Checking atau SLIK OJK langsung ke lembaga tersebut atau bahkan ke BI Checking.

Dengan begitu, proses pemulihan status Anda akan menjadi lebih cepat daripada menunggu laporan pelunasan hutang dari bank ke bank ke BI Checking. (*)