Kemnaker: UMP 2017 Naik Sebesar 8,25 Persen

By Admin

nusakini.com--Kementerian Ketenagkerjaan RI (Kemnaker) secara resmi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017. Besaran UMP kali ini mengalami kenaikan hingga 8,25 persen. 

Dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah ikut PP Pengupahan, 4 diantaranya melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan 4 sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015. 

“Sebanyak 30 provinsi mengikuti aturan UMP sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, (28/11). 

Haiyani menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga hari ini, inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%persen maka dengan hitungan seperti itu ada kenaikan UMP 2017 Sebesar 8,25 persen. 

Kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen ini terbilang cukup mengakomodir semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, hal itu tidak lepas dari upaya pemerintah saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi. 

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (p/ab)