Kemlu Dorong Penguatan Perlindungan ABK WNI di Kapal-Kapal Ikan Asing

By Admin

nusakini.com--Banyak upaya perlindungan bagi ABK WNI di kapal ikan asing yang sudah dilakukan Kemlu dan Perwakilan. Tetapi kasus-kasus yang mengusik rasa kemanusiaan kita terus terjadi. Kita perlu duduk bersama menggali ide dan gagasan dalam rangka mencari terobosan-terobosan baru yang barangkali tidak terpikirkan selama ini. Upaya kita tidak boleh tersandera oleh lemahnya rezim hukum nasional dan internasional di bidang ini. 

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Perlindungan WNI dan BHI dalam paparan pengantar diskusi pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan ABK Kapal Ikan di Bandung, 31 Juli-2 Agustus 2016. 

Bagaikan gayung bersambut, pesan yang disampaikan oleh Plt. Direktur PWNI dan BHI tersebut mendapatkan respons yang sangat antusias dari para peserta FGD, yang terdiri dari unsur pelaut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun media massa. 

Para peserta yang menghadiri kegiatan FGD ini bukan hanya datang dari wilayah sekitar Jakarta, namun juga dari beberapa daerah yang cukup jauh seperti Tegal maupun Batam. Selain Plt. Direktur PWNI dan BHI, narasumber yang hadir adalah Teguh Hendro Cahyono, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Penempatan, BNP2TKI. Bertindak sebagai fasilitator adalah Difla Octaviani, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. 

Setelah menerima pemaparan dari narasumber, para peserta dibagi dalam tiga kelompok diskusi. Para peserta mengembangkan diskusi untuk merangkum berbagai ide yang berkembang sesuai dengan pengalaman dari masing-masing peserta. Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi dari masing-masing kelompok. Ide-ide yang berkembang dari masing-masing kelompok tersebut kemudian dibahas dalam pleno dimana kelompok lain dapat langsung memberikan masukan bahkan kritik kepada presentasi yang disajikan. Melampuai harapan panitia, diskusi benar-benar berlangsung terbuka dan cair. Dalam kelompok pun, para peserta saling mengkritisi untuk mencari jawaban terbaik atas setiap pertanyaan panduan. 

"Sejelek-jeleknya undang-undang, kalau dijalankan masih mending," seru salah satu peserta. 

"Kalau menurut saya, ini karena negara tidak hadir dari sejak awal proses perekrutan para ABK," sanggah yang lain. 

"Yang harus digarisbawahi adalah belum adanya standar agensi perekrutan plus bagaimana mendata dan mengawasi mereka secara efektif," ungkap peserta yang lain. 

Suasana yang semula tegang kemudian berubah menjadi cair dengan pembahasan yang serius namun tetap diselingi humor dari para peserta. 

Terdapat sekurangnya 60 ribu ABK WNI yang bekerja di kapal ikan asing. Sebagian besar bekerja di kapal berbendera Taiwan. Dibandingkan saudara seprofesinya yang bekerja di kapal niaga dan kapal pesiar, nasib ABK yang bekerja di kapal ikan asing bergelimang permasalahan. 

Kondisi kerja di kapal dan buruknya pengawasan diperparah oleh kenyataan bahwa rezim hukum nasional dan internasional bagi tata kelola/perlindungan ABK sektor tersebut menjadi biang dari permasalahan yang muncul. Lebih dari 70% kasus ABK sektor ini menunjukkan indikasi adanya praktik perdagangan manusia. 

Kondisi-kondisi tersebut melatarbelakangi Kemlu untuk kesekian kalinya mengambil inisiatif untuk mencari terobosan-terobosan baru dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para ABK sektor perikanan. (p/ab)