Kementerian PUPR Miliki Program Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat

By Admin

nusakini.com--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meluncurkan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang PUPR. Peluncuran program tersebut akan dibarengi dengan peluncuran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dari Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian/Lembaga lainnya yang rencananya akan dilaksanakan di 10 lokasi pada 15 November 2016 dan terpusat di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. 

Program IBM bidang PUPR terdiri dari Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas)/Tempat Pengelolaan Sampah 3R (TPST 3R), Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP Phase 2), Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (REKOMPAK) dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TAI) serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo dalam acara diskusi Jumatan di Kementerian PUPR, Jumat (11/11) mengatakan bahwa gerakan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menjadi salah satu yang utama dalam program IBM. Dengan Gerakan Kotaku, kawasan kumuh di 34 provinsi yang tersebar di 269 kota/kabupaten dan 11.076 kelurahan/desa dengan luas 23.656 hektar akan dihilangkan kumuhnya mulai dari tahun 2016 hingga 2020. 

“Jadi Program Kotaku ini adalah untuk mendukung gerakan 100-0-100 diperkotaan dengan tahun pelaksanaan 2016-2020. Tujuannya adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan,” ujarnya. 

Menurutnya, lingkup kegiatan ini sangat komprehensif, mulai dari penyiapan kelembagaan, strategi dan kebijakan, terus peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat. Kemudian peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh, dukungan dan pelaksanaan dan bantuan teknis, dan dukungan untuk kondisi darurat bencana. 

Pembiayaan untuk Gerakan Kotaku didukung oleh Islamic Development Bank (IDB) dan Asian Infrastructure Investment Bank dengan nilai total US$ 760 juta atau sekitar Rp 10 triliun. Disamping itu juga ada pendanaan dari APBD provinsi dan kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pihak swasta lainnya. Kalau swadaya masyarakat ini dengan bergotong royong. 

Sri Hartoyo menyampaikan bahwa bahwa manfaat dari Kotaku adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh. 

Lalu terbentuknya dan berfungsinya kelembagaan tingkat kota dan kelurahan di 269 kota/kabupaten terkait dengan upaya pencegahan dan peningkatan permukiman kumuh. 

"Dalam program ini (Kotaku) di samping memperbaiki yang sudah kumuh-kumuh itu, maka sesuai dengan UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman kita juga wajib melakukan upaya pencegahan,” katanya. 

Menurutnya, upaya pencegahan itu dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian seperti dengan pemberdayaan masyarakat agar mengatur lingkungannya sendiri sehingga tidak ada kawasan kumuh baru dan mengawasi juga perizinan IMB. 

"Itu juga ada indikasi penyerapan tenaga kerja baru tahun pertama 2016 ini, kira-kira bisa memberikan kesempatan 28.800 orang untuk bekerja dan pada 2017-2019 bisa menyerap tenaga kerja hingga 204.000 orang,” tuturnya. 

Ia menambahkan, dari 269 kota/kabupaten dan 11.076 kelurahan/desa, yang sudah ditetapkan pemerintah daerah memiliki permukiman kumuh itu ada di 2.500 kelurahan, sisanya tidak ada kekumuhan signifikan sehingga kegiatannya bukan peningkatan namun pencegahan. 

Pendekatan berbasis masyarakat juga telah terbukti sukses dilaksanakan salah satunya melalui kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (REKOMPAK). 

Berdasarkan pengalaman merehabilitasi dan merekonstruksi pascagempa dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), gempa dan tsunami Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 2006, serta pascaerupsi Gunung Merapi 2010, pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dengan menempatkan masyarakat menjadi pelaku utama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman di wilayahnya sendiri. (p/ab)