Kementerian PANRB Kikis Diskriminasi pada Pelayanan Publik dengan Harmonisasi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan cukup banyak Kantor Imigrasi yang mengalami peningkatan signifikan dari segi pemenuhan dan penyediaan sarana prasarana ramah kaum rentan. Dengan peningkatan tersebut, maka diharapkan pada akhir tahun 2020, semua fasilitas yang telah ditetapkan dapat dipenuhi dan dapat dilakukan monitoring evaluasi untuk penetapan sebagai unit penyelenggara pelayanan (UPP) role model ramah kaum rentan.

Perbaikan sarana tersebut merupakan hasil harmonisasi antara Kementerian PANRB dengan unit pelayanan publik di berbagai instansi. Hasil itu didapat dari video conference Monitoring Penyiapan Sarana Prasarana Ramah Kaum Rentan Lingkup Kementerian Lembaga Batch 2 untuk Kantor Imigrasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (29/05).

Terdapat sembilan Kantor Imigrasi yang melaporkan progress penyiapan dan pembangunan sarana prasarana di masing-masing kantor pelayanan, antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Cirebon, Agam, Cilacap, Wonosobo, Denpasar, Ngurah Rai, Mamuju dan Polewali Mandar. 

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina menyampaikan, perhatian kepada kaum rentan harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah. "Akan tetapi semua lapisan masyarakat harus mengambil sikap dan ikut serta dalam mewujudkan suatu kesetaraan hak dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali," ungkap Noviana. 

Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), tahun 2015, diperoleh bahwa 8,56 persen atau sekitar 21,84 juta penduduk di Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Kondisi umum penyandang disabilitas saat ini masih belum diakomodasi secara merata, tingkat partisipasi dari berbagai sektor masih rendah, lingkungan sosial belum bisa menerima secara penuh keberadaan mereka, dan masih terbatasnya akses terhadap fasilitas pelayanan publik. 

Perhatian kepada kaum disabilitas didukung dengan adanya UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menguatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Pengguna layanan disini juga mencakup pengguna layanan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 

Oleh karena itu, dengan dilakukan pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang telah ditetapkan, diharapkan dapat menjadi trigger tersendiri bagi instansi agar ikut serta mewujudkan hak-hak yang sudah sepantasnya diterima oleh kaum rentan atau disabilitas. 

Noviana menegaskan, diperlukan dorongan, motovasi, dan koordinasi yang baik antara semua pihak agar layanan lublik ramah bagi kaum rentan dapat segera terwujud. “Selain itu, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pembuat serta pelaksana kebijakan untuk konsisten dan visioner untuk menata Indonesia masa depan, khususnya bagi kaum rentan atau disabilitas," pungkasnya. (p/ab)