Kementerian Luar Negeri RI pulangkan 199 WNI/PMI Kelompok Rentan dari Malaysia

By Abdi Satria


​​nusakini.com-Jakarta – Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia kembali melakukan percepatan pemulangan 199 WNI/PMI kelompok rentan dari berbagai Detensi Imigrasi di Malaysia. Sebagaimana pemulangan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri memfasilitasi penyewaan pesawat untuk mengakomodasi percepatan pemulangan sekitar 200 WNI/PMI dari Malaysia. Disamping itu, Pemerintah juga membiayai tes PCR bagi WNI/PMI tersebut sebagai pemenuhan syarat penerbangan internasional. Ke-199 WNI/PMI dimaksud tiba pada Kamis sore tanggal 2 Desember 2021 di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Sepanjang tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah melakukan fasilitasi kepulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Depo Tahanan Imigrasi/Detensi Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia sebanyak lima kali. Pemulangan WNI/PMI sebelumnya tercatat pada tanggal 1 November 2021 sebanyak 386 orang, tanggal 24 Juni 2021 sejumlah 145 orang, tanggal 27 Juni sejumlah 148 orang, tanggal 22 Juli sebanyak 63 WNI/PMI. Dengan demikian, sejak awal tahun 2021, Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Malaysia telah memulangkan total sebanyak 941 orang WNI/PMI kelompok rentan kembali ke Tanah Air.

Pelaksanaan percepatan deportasi kelompok rentan oleh Pemerintah Indonesia dilaksanakan sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan WNI deportan di Detensi Imigrasi Malaysia yang diperkirakan masih lebih dari 5.000 orang, termasuk mereka yang berada di Sarawak dan Sabah. Fasilitasi kepulangan WNI deportan dengan bantuan Pemerintah Indonesia menjadi penting lantaran WNI/PMI banyak telah tinggal lama di Detensi Imigrasi Malaysia sekalipun masa hukuman penjara telah selesai. Pandemi Covid-19 memperburuk situasi di dalam Depo imigrasi, menyebabkan kerentanan ganda bagi deportan yang sakit, lansia maupun anak-anak.

Karena itulah, prioritas pemulangan kepada WNI/PMI deportan yang termasuk kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi, anak, lansia dan penderita sakit. Perencanaan pemulangan WNI/PMI deportan ini menjadi bahasan bilateral Indonesia dan Malaysia, tercatat sebelumnya Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Luar Negeri Malaysia tanggal 18 Oktober 2021 yang lalu telah membicarakan langkah strategis penanganan WNI/PMI deportan.

Program pemulangan WNI/PMI deportan kelompok rentan memiliki perhatian khusus pada aspek kesehatan kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Para WNI/PMI deportan telah melaksanakan tes PCR sebelum kepulangan dan akan menjalankan karantina selama 3-5 hari (karantina selama 5 hari bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin) sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19 yang berlaku. Selanjutnya, pemulangan PMI ke daerah asal akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Empat daerah asal terbesar para WNI/PMI pada pemulangan periode ini adalah Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh dan Nusa Tenggara Barat.

Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas kementerian/lembaga dan lintas negara, antara lain Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BP2MI, BNPB, Satgas COVID-19 serta Kementerian Luar Negeri.(rls)