Kementerian Keuangan Apresiasi WP yang Ikut Amnesti Pajak

By Admin

nusakini.com--– Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa Undang Undang(UU) Amnesti Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejak UU Amnesti Pajak diundangkan, banyak Wajib Pajak (WP) yang telah ikut serta, baik mendeklarasikan harta maupun membayar uang tebusan. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan apresiasinya kepada WP yang telah mengikuti program ini sejak awal. 

“Kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi pemerintah sangat menghargai mengapresiasi partisipasi tersebut karena sumbangan mereka melalui uang tebusan itu sangat berarti bagi pembangunan masyarakat Indonesia,” katanya. Ke depannya, ia berharap lebih banyak lagi yang ikut serta, karena dengan pajak maka pembangunan untuk Indonesia yang lebih sejahtera dapat terwujud. 

Ia juga memberikan dukungan bagi para pegawai Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat meningkatkan kerjanya. “Saya harap pegawai Kementerian Keuangan, Pajak, dan Bea Cukai dan seluruhnya untuk bekerja dengan penuh integritas penuh profesionalisme bersinergi meningkatkan pelayanan dan terus mendorong mencapai kesempurnaan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.(p/ab)