Kementerian ESDM Larang Pemegang IUP Pakai Kontraktor Terafiliasi
By Admin

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia | Dok. Setneg
nusakini.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan empat kebijakan baru untuk memberdayakan pengusaha daerah di sektor pertambangan dan energi. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri acara Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kebijakan pertama berfokus pada pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa melalui proses tender. Langkah afirmasi ini diambil karena sistem lelang selama ini dinilai menyulitkan pelaku usaha lokal yang memiliki modal terbatas.
"Memberikan afirmasi UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender. Untuk kembalikan hak orang daerah dan menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil menguraikan alasannya.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga resmi melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin sah. Hasil produksi dari sumur-sumur tersebut nantinya wajib dibeli oleh Pertamina dengan harga patokan 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Kebijakan ketiga secara tegas melarang perusahaan pemegang IUP untuk menggunakan jasa kontraktor operasional yang masih berafiliasi dengan grup mereka. Aturan pencegahan monopoli ini bertujuan membuka jalan bagi kontraktor lokal agar bisa bersaing mendapatkan proyek di daerahnya masing-masing.
"Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi. Kasih ke orang daerah untuk dia kerjakan," ungkapnya mengingatkan perusahaan besar.
Terakhir, Kementerian ESDM akan mengetatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi mengendalikan laju produksi batu bara nasional. Pengaturan kuota pasokan ini diharapkan mampu mengoptimalkan nilai ekonomi di pasar internasional sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral.
Meski telah mendapat banyak kemudahan, para pelaku usaha lokal dituntut untuk membalasnya dengan bekerja secara profesional di lapangan. Kesempatan emas yang diberikan pemerintah ini tidak boleh dimanfaatkan untuk sekadar mencari untung lewat praktik jual beli proyek kepada pihak ketiga. (*)