nusakini.com - Jakarta - Direktur Budidaya dan Pasca Panen Sayuran Kementerian Pertanian (Kementan), Yanuardi di Jakarta, Senin (25/4/2016) mengatakan, bahwa sebenarnya bawang putih lokal memiliki aroma yang bagus dibandingkan bawang putih dari luar negeri. Namun semenjak dibukanya keran impor tahun 1996, akhirnya hingga kini sebanyak 95% kebutuhan bawang putih dipenuhi oleh bawang impor. Dari presentasi itulah sehingga persaingan harga, bawang putih lokal kalah (lebih mahal).

Menurut Yanuardi, melalui rencana pembatasan impor lewat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Kementan juga tengah menggodok usulan kewajiban bagi importir menanam bawang putih di dalam negeri. Adapun usulan tersebut, jika mengajukan izin mengimpor 10.000 ton, maka importir wajib menanam untuk produksi 1.000 ton di dalam negeri atau 10 persen wajib tanam.

Yanuardi mengungkapkan, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut terkait implementasinya di lapangan maupun pengawasannya.

"selain membuka lahan sendiri, importir juga bisa bermitra atau memberikan modal untuk penanaman bawang putih pada petani lokal. Lagipula mereka kan sudah untung besar sekali dari impor sejak 1996 hingga kini," tambah Yanuardi.

Lanjut Yanuardi, jika RIPH yang diajukan Kementan sudah disetujui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan, maka status keluar masuk pelabuhan bagi bawang putih akan sama dengan komoditas hortikultura lainnya yang saat ini diberi Perketat pemerintah.

Sebagai informasi, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), impor bawang putih pada kuartal I 2016 sebesar 98.414 ton dari China.(if/mk)