Kemenperin Usul Tambah Anggaran Tahun 2017 Rp. 3,51 T

By Admin

nusakini.com--Kementerian Perindustrian mengusulkan tambahan anggaran tahun 2017 sebesar Rp. 3,51 triliun berdasarkan program prioritas nasional untuk mencapai sasaran dan target pembangunan industri pada tahun depan. Sebelumnya, dalam pagu indikatif tahun 2017, Kemenperin mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 3,16 triliun. 

“Sehingga total alokasi anggaran yang kami usulkan untuk tahun 2017 menjadi Rp. 6 triliun sekian. Hasil kesimpulan raker, Komisi VI DPR RI dapat memahami. Selanjutnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI dan akan dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga(RKA K/L) Tahun Anggaran 2017 dan Langkah Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (13/6). 

Komisi VI DPR RI juga dapat memahami pagu indikatif Kemenperin Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 3,16 triliun yang berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 0163/M.PPN/05/2016 dan S-378/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016. 

“Adapun rincian alokasi belanja Rp. 3,16 triliun tersebut, yaitu untuk belanja pegawai sebesar Rp. 697 miliar, belanja operasional yang meliputi biaya operasional perkantoran, pemeliharaan peralatan kantor maupun gedung sebesarRp. 169 miliar, sertabelanja non-operasional sebesar Rp. 2,29 triliun,” tuturnya. 

Menperin menyebutkan, yang memiliki anggaran terbesar berdasarkan program dan kegiatan di masing-masing unit kerja eselon I Kemenperin, antara lain Sekretariat Jenderal untuk Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kemenperin sebesar Rp. 1,07 triliun, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri untuk Program Penumbuhan dan Pengembangan Perwilayahan Persebaran Industri sebesar Rp. 661 miliar, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Industri untuk Program Pengembangan Teknologi dan Kebijakan Industri sebesar Rp. 575 miliar. 

Sementara itu, kegiatan yang akan diprioritaskan Kemenperin pada tahun 2017 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, diantaranya Pengembangan Kawasan Industri seperti pembangunan jalan poros di Kawasan Industri Bitung, Palu, Sei Mangke, Landak, dan Bantaeng. “Kami juga akan melakukan penataan dan pematangan lahan di Kawasan Industri Bitung,” ujar Menperin. 

Program prioritas selanjutnya, yaitu peningkatan populasi industri dengan menumbuhkan sebanyak 1.170 Wirausaha Industri Baru melalui program pelatihan, bantuan start up dan pendampingan. Di samping itu juga melakukan pembangunan dua Sentra IKM dan penyusunan dokumen perencanaan dua Sentra IKM. 

“Untuk program peningkatan daya saing dan produktivitas industri, kami akan lakukan penyusunan sebanyak 79 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), serta peningkatan kemampuan sebanyak 22 Perusahan Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian yang memiliki keterbatasan dalam penerapan SNI Wajib,” papar Menperin. 

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga menjelaskanbahwa Kemenperin telah menyiapkan langkah strategis dalam upaya peningkatan daya saing industri nasional agar mampu bersaing dengan negara ASEAN seiring pemberlakuan MEA. Langkah-langkah tersebut, diantaranya percepatan penyusunan kebijakan dalam bentuk RPP Pemberdayaan Industri; Percepatan penyusunan RPP Pengamanan dan Penyelamatan Industri; serta Pengembangan produk dalam negeri melalui perlindungan hukum antara lain paten, merek, hak cipta, dan lain-lain.

“Kami juga akan melakukan perundingan Technical Barriers to Trade (TBT) terkait regulasi teknis, standar, dan prosedur penilaian kesesuaian,” kata Menperin. Di samping itu, Kemenperin menyiapkan tenaga kerja industri yang kompeten dan berdaya saing melalui pendidikan vokasi berbasis kompetensi, membangun link and match antara pendidikan vokasi dan dunia usaha industri, mengembangkan sistem pelatihan berbasis kompetensi, dan mendorong recognisi SKKNI di ASEAN melalui Mutual Recognition Agreement (MRA). (p/ab)