Kemenperin Bantu IKM Mainan Anak Dapatkan Sertifikat SNI

By Admin

nusakini.com--Kementerian Perindustrian kembali memfasilitasi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya penerapan SNI ini dilakukan guna menjamin kualitas produk yang dihasilkan sehingga daya saingnya meningkat. 

“Kami terus mendorong produk IKM agar mampu berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal IKM, diantaranya melalui pelatihan, pendampingan serta bimbingan teknis,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih di Solo, Jawa Tengah. 

Gati hadir pada acara Workshopdan Fasilitasi Sertifikasi SNI Wajib Mainan Anak dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan tema Menyiapkan IKM Berstandar Menghadapi Persaingan Pasar Global. Kegiatan yang diselenggarakan Ditjen IKM Kemenperin dan PT Sucofindo (Persero) ini diikuti sebanyak 60 IKM. “Nantinya dipilih 10 IKM mainan anak dan 10 IKM produk kayu dan olahan kayu yang disertifikasi secara gratis,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Komersial I Sucofindo M. Heru Riza mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi IKM. Workshop dan sertifikasi gratis ini juga merupakan salah satu kontribusi Sucofindo dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 

“Sucofindo sebagai perusahaan inspeksi, pengujian, sertifikasi dan pelatihan yang telah terakreditasi akan menanggung biaya sertifikasi sebagai wujud nyata perusahaan untuk memberikan bantuan kepada IKM di Indonesia agar lebih mampu menghadapi persaingan bisnis,” paparnya. Secara kualitas, menurutnya, produk IKM tidaklah kalah dengan produk dari negara lainnya, namun beberapa IKM belum memahami proses sertifikasi dan sebagian terkendala dengan biaya sertifikasi. 

Dalam upaya pengembangan IKM mainan anak, beberapa kegiatan nyata telah dilakukan Ditjen IKM Kemenperin, antara lain melakukan sosialisasi dan fasilitasi SNI mainan anak di Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya pada tahun 2014 yang melibatkan 130 IKM, dimana sebanyak 31 IKM mendapatkan fasilitas sertifikasi SNI. 

“Pada tahun 2015, kami kembali memberikan fasilitasi sertifikasi SNI mainan anak kepada 11 IKM,” tuturnya. Sedangkan, pada tahun 2016, Ditjen IKM Kemenperin melakukan bimbingan teknis SNI wajib mainan anak di tujuh daerah yaitu Palu, Yogyakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, dan Bogor dengan melibatkan sebanyak 210 IKM dan memberikan 20 sertifikat SNI kepada peserta yang memenuhi persyaratan. 

Gati menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi regulasi SVLK, pendampingan dan fasilitasi biaya sertifikasi di berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun 2013, Ditjen IKM melaksanakan Sosialisasi Regulasi SVLK kepada pelaku IKM di beberapa lokasi, yaitu Semarang, Bojonegoro, Gresik, Jombang dan Bali. “Selanjutnya, pada tahun 2014, kami melakukan pendampingan dan fasilitasi biaya sertifikasi kepada lima kelompok IKM di beberapa lokasi, yaitu Bangli dan Gianyar di Bali, Jepara, Klaten dan Blora,” sebutnya.(p/ab)