Kemenko PMK Perkuat Koordinasi Lintas K/L Tangani TPPO

By Admin

nusakini.com-- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sujatmiko memimpin rapat koordinasi yang membahas tentang peningkatan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, kemarin.

Bahasan ini tentu sejalan dengan UU 21 Tahun 2007 pasal 51 yang menjelaskan bahwa korban berhak memperoleh rehabilitasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari KPPPA, Kemlu, Kemenag, Kemnaker, Kemdikbud, Kemenkes, Kemdag, Imigrasi, BNP2TKI dan beberapa perwakilan lainnya. 

Permasalahan – permasalahan yang ada selama ini harus segera diselesaikan di antaranya belum semua daerah Pusat Pelayanan Terpadu untuk TPPO, terbatasnya rumah perlindungan bagi korban TPPO, masih lemahnya pelayanan rehabilitasi sosial yang bisa diakses oleh korban TPPO, masih lemahnya kapasitas SDM dalam pelayanan korban TPPO, belum terwujudnya pemulangan korban yang aman dan berbasis pada kebutuhan korban, lemahnya program reintegrasi sosial sehingga korban yang sudah dipulangkan ditrafik kembali serta pemulangan korban sering menjadi masalah terkait anggaran.

Sujatmiko memaparkan bahwa sub gugus tugas rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial telah diintegrasikan untuk pengembangan rumah perlindungan sosial anak/perempuan, pusat krisis/trauma, standarisasi sistem repatriasi, rehabilitasi sosial dan reintegrasi, pengembangan kapasitas, pengalokasian anggaran, monitoring dan evaluasi serta pembinaan. “Saya ingin agar masing-masing K/L yang berada pada sub gugus tugas ini betul-betul memberi masukan dan saling mendukung guna membantu saudara-saudara kita agar lebih terlindungi apapun profesi mereka,” ujar Sujatmiko. 

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Sonny W. Manalu, menambahkan saat ini Kementerian Sosial sedang melakukan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam bermasyarakat.

“Selanjutnya akan dilakukan proses pemulihan korban TPPO ketika korban telah mampu menentukan jalan hidupnya dan melangkah ke depan akan kita kembalikan warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang ini ke keluarga dan asalnya masing-masing,” tutur Sonny. Saat ini korban Trafiking perempuan yang ditangani di Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPWS) sebanyak 368 dari tahun 2007 sampai 2017. (p/ab)