KemenKKP Akan Terus Perketat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Perikanan

By Admin


nusakini.com - Tangerang – Setelah berlakunya kebijakan larangan penangkapan kepiting, rajungan dan lobster bertelur (Permen KP Nomor 1 Tahun 2015), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus bertekad meningkatkan pengawalan kedaulatan di sektor kelautan dan perikanan.

Salah satunya diwujudkan dengan memperketat pengawasan lalu lintas komoditas kelautan dan perikanan baik ekspor maupun impor. Demikian disampaikan kepala BKIPM, Rina, Kamis (14/4/2016), di Gedung Balai Besar KIPM (BBKIPM), Tangerang. 

Lanjut Rina, BKIPM juga melaksanakan sistem control pada CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), pencegahan ekspor/impor hasil perikanan yang tidak memenuhi persyaratan dan meminimalkan penolakan ekspor hasil perikanan per negara mitra. 

"Sepanjang tahun 2015, BKIPM telah menggagalkan lalulintas komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp.107,501,190,000, dan tahun 2016 terhitung dari Januari sampai dengan Maret, BKIPM senilai Rp. 99,549,370,000" kata Rina. 

Sebagai penutup Rina mengatakan, kontribusi BKIPM dalam meminimalisir kasus penolakan ekspor hasil perikanan adalah dengan menekan jumlah kasus agar tidak melebihi 10 per negara mitra. Sebagai contoh, Indonesia menempati posisi 19 dalam daftar kasus penolakan di Uni Eropa (RASFF) tahun 2015 dengan 7 kasus penolakan ekspor dari total 3.883 pengiriman ke negara-negara Uni Eropa yang terdiri dari 28 negara anggota. (ip/mk)