Kemenhub Keluarkan Larangan Galaxy Note 7 Diaktifkan di Pesawat

By Admin

Galaxy Note 7 

nusakini.com - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons kabar adanya kejadian meledaknya gadget Samsung Galaxy Note 7. Kemenhub melayangkan surat edaran yang melarang gadget Samsung Galaxy Note 7, power bank dan baterai lithium diaktifkan selama berada di dalam pesawat.

Surat edaran bernomor SE. 18 tahun 2016 itu ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo. Surat itu ditandatangani pada 13 September 2016. 

Berikut isi surat edaran tersebut: 

a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkatan Udara Asing diinstruksikan untuk:  

1) meminta dengan sangat kepada penumpangkan dan personel pesawat udara untuk menonaktifkan (termasuk tidak menggunakan flight mode) dan tidak mengisi ulang (recharge) baterai smartphone Samsung Galaxy Note 7, baik dengan menggunakan power bank atau sumber tenaga lain yang ada dalam pesawat udara (in flight entertainment device) selama dalam penerbangan; 

2) meminta dengan sangat kepada penumpang dan personel pesawat udara untuk tidak menempatkan baterai lithium, power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat (checked baggage);

3) mengingatkan penumpang untuk segera menginformasikan kepada personel kabin apabila baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 mengalami kerusakan, panas, mengeluarkan asap, atau hilang dalam pesawat udara;

4) menginformasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2) dan butir 3) kepada seluruh penumpang.

b. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk: 

1) memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak menempatkan beterai lithium, power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat (checked baggage)

2) mengeluarkan baterai lithium , power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan bagasi tercatat (checked baggage) serta segera berkoordinasi dengan pemilik barang dan/ atau Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.(p/mk)