Kemendikbud Upayakan Pengiriman KIP Tepat Sasaran

By Admin

nusakini.com-- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan, terutama dalam membantu anak dari keluarga miskin berusia 6 sampai 21 tahun memperoleh pendidikan yang layak. 

"Kami mendorong agar amanat memperluas jangkauan layanan pendidikan, khususnya dalam membantu anak-anak kita dari keluarga miskin dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu harus dipastikan program ini dilaksanakan secara serius dan cepat dalam penyalurannya, serta tepat sasaran," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (16/8). 

Proses pengiriman kartu dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan oleh PT. Atria Antaran Prima pada tanggal 25 April sampai 11 Juli 2016. Kemudian pada tahap kedua dan ketiga dilakukan oleh PT. Dexter Ekspresindo pada tanggal 4 Mei hingga 23 Agustus 2016. 

Berdasarkan laporan dari pihak penyedia jasa pengiriman bahwa KIP telah terkirim 100 persen, dan telah diterima sebanyak 97 persen. Namun berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kemendikbud pada awal bulan Agustus 2016, dari jumlah kartu yang dikirimkan tersebut ditemukan kendala masih berada di kecamatan, dan desa/kelurahan. 

“Aparat kecamatan desa/kelurahan menjelaskan kepada kami bahwa pihak pengirim hanya mengantar kartu-kartu tersebut sampai kecamatan, desa/kelurahan dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad. 

 “Dengan berbagai kendala yang terjadi kami mendorong kepada pihak penyedia jasa pengiriman untuk dapat menuntaskan pengiriman KIP sampai ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) hingga waktu yang telah ditetapkan,” tegas Hamid. 

Bagi anak yang sudah menerima kartu diimbau segera mendaftarkan KIP ke sekolah untuk didata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau mendaftar ke madrasah, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, dan lembaga pendidikan lainnya. “Bagi anak pemegang KIP yang berada di luar sekolah, KIP dapat digunakan untuk mendaftar kembali ke sekolah atau satuan pendidikan lainnya,” tuturnya.(p/ab)