Kemendikbud Tak Memaksa Semua Sekolah Terapkan Sistem Lima Hari

By Admin

Foto/Ilustrasi  

nusakini.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memaksakan semua sekolah untuk menerapkan sistem lima hari sekolah dengan delapan jam belajar per hari.  

Menurut Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, hanya sekolah yang dinilai mampu yang diminta menerapkan sistem tersebut.

"Kalau sekolah kesiapan sumber daya seperti transportasi, keamanan, sarana dan prasarana masih kurang, tidak akan kami paksakan. Tidak akan dilakukan sampai sekolah tersebut bisa," kata Hamid saat diskusi di Kemendikbud, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Dengan begitu, kata Hamid, sistem lima hari sekolah dengan delapan jam belajar per hari akan ditetapkan secara bertahap. Sekolah yang kesiapan sumber dayanya masih kurang akan didorong sampai benar-benar siap.

Kesiapan sekolah di daerah akan dinilai oleh dinas pendidikan setempat karena, kata Hamid, ada sekolah yang mengaku sudah siap tapi ternyata belum. Kemendikbud sudah memiliki sistem laporan dari dinas pendidikan sehingga bisa memetakan mana sekolah yang sudah siap.

"Kesiapan itu dinilai kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten dan kota. Mereka menilai mana saja yang sudah siap melaksanakan tahun 2017 ini. Ini tidak berlaku langsung semua pukul rata di sekolah tanpa perhatilan kesiapan," kata Hamid.

Sebagaimana diketahui, Mendikbud Muhadjir Effendy akan menerapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Hari Sekolah. Nantinya, proses belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan Senin sampai Jumat.

Mendikbud juga akan meningkatkan aspek pendidikan religi atau keberagaman, integritas, nasionalisme, kerja keras dan gotong royong. Semua itu disajikan melalui program pembelajaran delapan jam per hari yang merupakan implementasi dari Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Sekolah akan menjalin kerja sama dengan lembaga di luar sekolah untuk menunjang peningkatan penyajian kelima aspek tersebut. Lembaga di kuar sekolah yang dimaksud misalnya masjid, gereja, pura, sanggar kesenian, hingga pusat olahraga.

Dari sisi guru, hari sekolah dan durasi jam belajar digunakan untuk melaksanakan beban kerja guru. Penerapan sistem ini akan sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang  tentang Perubahan PP no 74 tahun 2008 tentang Guru yang mengharuskan guru mengajar 40 jam.

"Penyelenggaraan (beban kerja 40 jam) ada yang tunggal, ada yang dari pagi sampai sore dengan segala macam variasi. Fokusnya pada pembinaan karakter, jangan anggap 8 jam mengajar konvensional dalam kelas. Intrakurikuler sampai jam 12 atau 1 di kelas dan sisanya bisa kokurikuler dan ekstrakuliler," kata Hamid.

Hamid yakin setiap guru mampu menerapkan sistem belajar mengajar yang baru ini. Ia pun menjelaskan beban kerja 40 jam ini tetap diterapkan pada sekolah yang belum bisa menerapkan sistem lima hari sekolah dengan delapan jam per hari. 

"Kalau tidak bisa lima hari kembali dulu ke enam hari, walau jam kerjan harus dipenuhi. Katakanlah siswa selesai jam 12 masih ada durasi satu setengah jam, gunakan waktu itu untuk koreksi nilai dan siapkan pelajaran buat besok sampai terpenuhi 40 jam itu," kata Hamid. (b/mr)