Kemendagri Tegaskan Dukung Pembahasan RUU Masyarakat Adat

By Admin

nusakini.com--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyatakan, Kemendagri mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang sempat dipersoalkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait kelanjutan pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut.  

“Arahannya sudah jelas, kita mendukung untuk melaksanakan pembahasan,” kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung Kemendagri Jakarta didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Nata Irawan, Senin (16/4/2018). 

Hadi mengatakan, sebelumnya Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait lainnya telah melakukan pembahasan awal terkait usulan RUU Masyarakat Adat dari DPR. Secara kelembagaan, Kemendagri pun sudah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU tersebut. Hasil pembahasan awal bersama kementerian/lembaga maupun DIM versi Kemendagri telah dilaporkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).   

Ada enam kementerian/lembaga, jelas Hadi, yang terlibat dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, yakni Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Masing-masing kementerian nantinya akan menyerahkan DIM ke Mensesneg dan selanjutkan akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden.  

Dalam pembahasan DIM RUU, lanjutnya, tentu ada hal-hal yang perlu diselaraskan, diharmonisasi, dan disempurnakan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Dan, laporan serta DIM yang telah disampaikan Kemendagri ke Mensesneg saat ini bukan merupakan keputusan akhir dari pemerintah.  

“Hari ini kita sampaikan lagi (usulan DIM ke Mensesneg), ada pasal yang disesuaikan, ada pasal yang dihapus, dan lainnya. Namanya juga DIM tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan,” kata Hadi. 

Namun, Hadi menegaskan, RUU Masyarakat Adat masih terus dibahas di tingkat pemerintah. Hasil akhir pembahasannya tentu nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.  

“Ini masih dalam pembahasan. Nanti kalau tahap pertama, tahap kedua sudah selesai, nanti akan kami sampaikan,” tuturnya. 

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan menambahkan, Kemendagri tentu sangat mendukung apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat. Pembahasan RUU bersama lima kementerian/lembaga terkait pun telah dilakukan. Selain Kemendagri, empat kementerian/lembaga juga telah menyerahkan DIM ke Mensesneg yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam ratas.   

Memang, jelas Nata, dalam usulan DIM versi Kemendagri ada sejumlah pasal yang perlu dihapus, diharmonisasi, dan disempurnakan. Mengingat, persoalan masyarakat adat juga diatur oleh aturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Desa dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun, usulan DIM Kemendagri itu tentu belum menjadi keputusan akhir dan masih dapat disempurnakan bersama kementerian/lembaga lainnya dengan berbagai pertimbangan. 

“Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat setelah DIM dari berbagai kementerian itu bisa dibahas lebih jauh, di situ kita bisa tahu lebih jauh itu kebutuhan atau tidak (pasal-pasal terkait). Apa yang menjadi kebijakan Presiden, Kemendagri mendukung sepenuhnya,” ujar Nata.(p/ab)