Kemendagri Akan Revisi RUU Ormas

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengajukan reivisi Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) setelah selesai pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Partai Politik dan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya Kemendagri, bersama Kemenkumham tengah membahas draftnya, meski belum final. Menurut dia, ormas begitu mudah hidup dan mendaftar di Indonesia, apalagi bisa secara online. 

“Semua ormas mengaku asasnya pancasila, tapi dalam prakteknya dalam ucapannya, ada yang tidak demikian,” kata Tjahjo usai menghadiri Konfrensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini Jakarta, Kamis (1/12). 

Sedangkan pembatalan ormas yang melawan lambang negara perlu waktu panjang. Makanya, UU tersebut harus segera direvisi. Adapun isinya, kata dia seperti memperketat sanksi. Lalu, kemudahan membatalkan ormas yang melawan lambang negara dan diduga beraliran sesat. 

“Mekanismenya itu mesti peringatan satu peringatan, dua. Nah repot itu. Sekarang yg kita ketahui ada tokoh ormas yg terang-terangan antipancasila, tapi kita nggak bisa membatalkan,” ujar dia. 

Saat ini jumlah ormas di Indonesia ada sekitar 200 ribu. Ormas tersebut bisa didaftarkan baik melalui kementeriannya maupun Kementerian Hukum dan HAM secara mudah. Tjahjo mengatakan, saat ini, bahkan ormas dari luar negeri bisa mudah terdaftar di Indonesia. (p/ab)