Kemendag Antisipasi Aturan Delisting Rumput Laut di AS

By Admin

nusakini.com-- Rumput laut sebagai salah satu komoditas andalan hasil kelautan  Indonesia terancam ekspornya ke pasar luar negeri, khususnya pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini disebabkan rencana delisting (dikeluarkan) produk rumput laut dari daftar bahan pangan organik  Indonesia di AS.

Produk rumput laut dinilai tidak lagi layak memenuhi kriteria bahan pangan organik. "Pemberlakuan delisting berpotensi menurunkan ekspor komoditas rumput laut Indonesia ke AS yang pada 2015 mendekati angka USD 1 juta. Hal yang perlu lebih diwaspadai adalah perkembangan ini dapat menjadi preseden bagi negara tujuan ekspor rumput laut lainnya seperti Uni Eropa untuk juga melakukan hal yang sama," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dody Edward, di Jakarta, Selasa (9/8). 

Indonesia bahkan berpotensi mengalami kerugian hingga USD 160,4 juta apabila semua pasar  tujuan ekspor Indonesia memberlakukan hal yang sama seperti AS. Komoditas rumput laut  merupakan prime mover perekonomian masyarakat laut dan pesisir Indonesia. Indonesia merupakan produsen utama rumput laut di dunia serta menyerap banyak tenaga kerja di daerah pesisir dan pulau-pulau terluar Indonesia. Selama ini rumput laut menjadi bahan baku carrageenan dan agar-agar. 

Rencana delisting produk rumput laut dari daftar bahan pangan organic tersebut dipicu petisi  Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada  US Food and Drug Administration (FDA). Isinya melarang penggunaan carrageenan sebagai bahan  tambahan makanan yang terbuat dari rumput laut. Berdasarkan penelitian Tobacman, ditengarai  carrageenan dapat menyebabkan peradangan/inflamation yang memicu kanker. Namun, petisi tersebut ditolak US FDA pada Juni 2008. 

Kemudian, petisi Tobacman ini diikuti publikasi LSM Cornucopia Institute dari AS pada Maret 2013.  LSM ini mendorong publik meminta US National Organic Standards Board (NOSB) agar  mengeluarkan carrageenan dari daftar bahan pangan organik. 

"Rencananya, pada November 2016 US NOSB akan menentukan apakah carrageenan tetap akan  masuk pada National List of Allowed and Prohibited Substances yang diperbolehkan dalam makanan organik atau tidak, setelah sebelumnya mendapat masukan dari berbagai pihak," tutur Dody.

Saat ini, konsumsi pangan organik di dunia menunjukkan peningkatan tren pertumbuhan karena  didorong isu-isu kesehatan yang memicu meningkatnya nilai perdagangan produk organik. Apabila  produk rumput laut dikeluarkan dari daftar bahan pangan organik, maka hal itu akan merugikan Indonesia. Selama ini, Indonesia merupakan pemasok utama dunia untuk komoditas rumput laut  dengan pangsa pasar 41% tahun 2013. 

Dody menegaskan, saat ini Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif  memantau perkembangan rencana delisting terhadap produk rumput laut tersebut. "Kami harapkan kerja sama dari Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi dan akademisi guna membahas langkah-langkah yang dapat membatalkan rencana delisting produk rumput laut tersebut," ujar Dody.

Selain itu, Dody meminta terus dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha produk kelautan  Indonesia untuk menjaga kualitas rumput laut sehingga menghasilkan mutu yang baik sebagai  bahan pangan organik agar ekspor rumput laut Indonesia di pasar international terjaga  keberlangsungannya. (p/ab)