Kemenag Tegaskan Sertifikat Halal Bukan Sekadar Syarat Administrasi Bisnis

By Admin

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar | Dok. Kemenag

nusakini.com, Kementerian Agama meminta para produsen di Indonesia tidak sekadar mengejar sertifikat halal sebagai syarat administrasi belaka. Arahan ini disampaikan menyusul upaya pemerintah mempercepat penguatan ekosistem industri berstandar syariat secara nasional.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa penerapan nilai kehalalan merupakan bentuk perlindungan langsung bagi hak konsumen. Pernyataan tersebut dikemukakan secara resmi kepada publik pada hari Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, komitmen menjaga kualitas dan kehalalan barang produksi harus menjadi etika dasar bagi setiap pengusaha. "Ini merupakan wujud tanggung jawab pelaku usaha sekaligus perlindungan yang semestinya diberikan terhadap hak-hak masyarakat," ujar Fuad.

Proses tersebut idealnya berjalan konsisten sejak tahap pemilihan bahan baku hingga distribusi barang ke tangan pembeli. Pendekatan komprehensif ini dinilai mampu menumbuhkan budaya bisnis yang sehat di pasar domestik.

Fuad juga mengaitkan penerapan etika bisnis ini dengan nilai-nilai fundamental dalam dasar negara Indonesia. "Ini salah satu refleksi penghayatan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila utama Pancasila," tuturnya menjelaskan prinsip tersebut.

Pihak kementerian menilai pemenuhan aturan perundang-undangan hanyalah langkah awal dari sebuah tanggung jawab moral yang lebih luas. Hal ini bertujuan membentuk karakter bangsa dalam ranah ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

Kesadaran masyarakat yang religius dianggap sudah lama menjadi fondasi bagi kebiasaan memilih konsumsi secara berhati-hati. "Pilihan pada produk yang dijamin halal dan kehati-hatian terhadap produk yang tidak halal merupakan nilai yang tertanam kuat dalam budaya masyarakat Indonesia," katanya menegaskan.

Regulasi yang ada saat ini sekadar memayungi kebiasaan lama yang sudah terbukti selaras dengan pertumbuhan nilai ekonomi. Oleh sebab itu, Direktorat Jaminan Produk Halal terus menggencarkan program edukasi agar seluruh lapisan memetik manfaatnya.

Sinergi antarlembaga juga terus ditingkatkan guna mempercepat target penyebaran label resmi di berbagai sektor industri. "Kemenag mendukung peran BPJPH dalam meningkatkan volume dan sebaran sertifikasi halal di negara kita," kata Fuad mengakhiri penjelasannya. (*)