Kemenag Proses Permohonan Sembilan Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Minat masyarakat untuk terlibat dalam proses jaminan produk halal terus tumbuh. Salah satunya melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M Aqil Irham mengatakan, saat ini ada sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH pada 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut.

"Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Aqil, sebagian dari calon LPH baru ini telah mengajukan permohonan sebelum terbentuk tim akreditasi. Tahap verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan sudah dilakukan. "Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang langsung menjalankan tugasnya dengan baik," kata Aqil.

Berikut daftar sembilan calon LPH:

1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung

2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;

3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta

4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta

5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan

6. Universitas Hasanuddin Makassar

7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat

8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur

9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kalau sudah ditetapkan, lanjut Aqil, sembilan institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Saat ini masih ada sejumlah nama calon LPH dalam waiting list proses akreditasi," sambungnya.

Tim Akreditasi

Pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut mengatur bahwa dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.

Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

"Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," tutur Aqil.

Keberadaan tim ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan akreditasi LPH sesuai amanat regulasi. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.

Aqil Irham terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal. (rls)