Kemenag Lakukan Konsinyering Data Hasil Verval BPKP

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama melakukan konsinyering data tunjangan profesi guru (TPG) dan inpassing terhutang hasil verifikasi dan validasi (verval) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Verifikasi dan validasi yang dilakukan BPKP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 tahun 2014 sebagai dasar pembayaran yang terhutang di atas dua miliar. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno menyampaikan bahwa data hasil verval BPKP menjadi perhatian bersama antara Direktorat GTK Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan BPKP. Konsinyering dilakukan untuk memastikan validitas data TPG tersebut.   

“Perlu mendapat masukan dari beberapa pihak agar tidak hanya kami yang membahas. Kami juga mohon agar Itjen mengawal betul proses pembayaran TPG dan inpassing ini,” kata Suyitno di Jakarta, Jumat (03/11). 

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran TPG dan Inpassing terhutang senilai Rp4.6 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran terhutang yang belum bisa dibayarkan sebesar 2,2 triliun. Selebihnya, anggaran untuk pembayaran tahun berjalan 2017 sudah dalam proses pembayaran.  

Inspektur Kementerian Agama Wilayah II, Maman Saepulloh mengatakan, pembayaran tahun berjalan 2017 menggunakan data verval Inspektorat Jenderal. Untuk itu, data hasil verval Inspektorat Jenderal akan disinkronisasi dan dibandingkan dengan data hasil verval BPKP. "Kita akan gabungkan data hasil verval Itjen dengan hasil verval BPKP," ungkap Maman 

Perwakilan BPKP Amir menyampaikan bahwa data di lapangan ada beberapa koreksi dilihat dari sebab peralihan menjadi PNS, meninggal dunia, maupun catatan lain yang ditemukan di lapangan.   

Data hasil verval BPKP ini sudah lama ditunggu agar segera diselesaikan sebagai dasar untuk proses pembayaran anggaran terhutang dan bisa selesai dalam secepat mungkin. Konsinyering diikuti oleh 28 peserta dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Perwakilan Inspektorat Jenderal dan perwakilan dari BPKP. (p/ab)