Kemenag Kembali Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 4 Juni 2020

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020. 

"Masa WFH ASN Kemenag diperpanjang hingga 4 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutur Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Jumat (29/05). 

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.  

"Perubahan ini berpedoman pada SE Menpanrb Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas SE Menpanrb Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Nizar.  

Nizar kembali mengingatkan meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. “ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutur Nizar.  

"Jangan lupa untuk mengisi presensi online, dan melaporkan kinerja kepada atasan setiap harinya," pesan Nizar.  

Meskipun dalam masa WFH, Nizar mengingatkan kepada jajaran Kemenag untuk memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal. "Kami harap pimpinan unit Eselon I, Kakanwil, maupun Kepala UPT untuk mengatur teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal," kata Nizar.  

"Ini untuk memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," imbuhnya.(p/ab)