Kemenag Gandeng Praktisi Susun Draft PMA Siaran Keagamaan di TV

By Admin

nusakini.com--- Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama sedang menyusun draft Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Siaran Keagamaan. Untuk keperluan itu, Dit Penais menggandeng para praktisi televisi untuk memberikan saran dan masukan pada kegiatan Penyusunan Regulasi tentang Siaran Keagamaan. 

Tampak hadir, jurnalis televisi yang berasal dari TVRI, TV One, MNC TV, MNC Muslim, dan Jak TV. Selain praktisi, hadir juga para akademisi dan pejabat internal Kementerian Agama. 

Selaku narasumber, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Fauziah memaparkan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan program-program yang bersifat religi namun nilai-nilai yang disampaikan tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. 

Nuning kembali mengingatkan kepada para praktisi televisi agar dalam menayangkan program religi tidak hanya menekankan pada scene yang baik, akan tetapi juga value (nilai) yang baik. 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrori S. Karni menekankan bahwa narasumber program siaran agama harus memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga sertifikasi dai merupakan salah satu hal yang esensial. 

Direktur Penerangan Agama Islam Muchtar Ali menegaskan bahwa Kementerian Agama bersinergi dengan KPI, MUI, dan pihak lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap substansi program Siaran Agama di televisi. 

Sejalan dengan Muchtar Ali, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo menyatakan bahwa penyusunan draft PMA ini tidak ditujukan untuk melangkahi peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kementerian Agama menurutnya lebih bersifat membantu KPI dalam mengawasi program siaran agama Islam di televisi. 

Ke depan, Kementerian Agama melalui Direktorat Penerangan Agama Islam bermaksud membentuk Tim Pengawas Siaran Agama Islam. Dalam draft PMA tercantum bahwa tim pengawas nantinya akan berkedudukan di pusat dan daerah, dalam hal ini di setiap kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi. (p/ab)