Kemenag Fasilitasi Penerbitan Buku Nikah 236 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
By Admin
nusakini.com, Tawau - Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi penerbitan buku nikah bagi 236 pekerja migran Indonesia yang berdomisili di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia. Kegiatan ini merupakan bagian dari program terpadu isbat nikah dan pencatatan pernikahan tahun 2024 yang berlangsung pada 4 hingga 8 November 2024.
Acara tersebut dihadiri Konsulat RI Tawau Aris Heru Utomo, Dirjen Badan Peradilan Agama, Mukhlis, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Delegasi Kemenag Anwar Saadi berharap, kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk sinergi antara Kemenag, Kemlu, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Badan Peradilan Agama.
“Hadirnya sejumlah pejabat ini menunjukkan dukungan lintas kementerian sekaligus bentuk perhatian pemerintah dalam melindungi hak-hak sipil para pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujarnya, Senin (4/11/2024).
Anwar menjelaskan, penerbitan buku nikah bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri terus dilakukan. Menurutnya, banyak WNI yang bekerja di luar negeri menghadapi kendala dalam mengurus buku nikah karena berbagai alasan, termasuk terbatasnya akses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan.
“Status pernikahan yang belum tercatat menjadi perhatian pemerintah, kita terus berkomitmen memberi kemudahan bagi para pekerja migran dalam urusan administratif pernikahan mereka,” tegasnya.
Pencatatan nikah, imbuh Anwar, tidak hanya sekadar dokumen, tetapi sebagai upaya melindungi hak-hak hukum yang sah bagi pasangan suami istri dan keturunannya. Ia mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang relevan dengan tujuan kegiatan tersebut.
Dalam hadis tersebut, Nabi bersabda: “Barangsiapa yang memudahkan suatu kesulitan yang dialami seorang mukmin, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat”. Dikatakan Anwar, pesan hadis ini menjadi pegangan bagi pemerintah untuk membantu dan memudahkan urusan administratif para pekerja migran, sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
“Adanya penerbitan buku nikah bagi para pekerja migran memberi kepastian hukum, sehingga kedudukan mereka sebagai pasangan suami istri dapat terlindungi dan mendapatkan hak-hak yang semestinya,” tandas Anwar. (*)